Suara.com - Pemerintah resmi menggelontorkan subsidi untuk pembelian motor listrik. Rencananya, subsidi ini berlaku mulai tanggal 20 Maret. Seperti apa rincian subsidi motor listrik 2023 ini? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Merangkum berbagai sumber, keputusan ini diambil mendorong penjualan Kendaraan Bermotor listrik Berbasis Baterai atau KBLBB.
Jadi sederhananya, program yang digalang pemerintah ini tak hanya berlaku untuk sepeda motor tapi pembelian mobil dengan tenaga yang sama juga mendapat subsidi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut subsidi berlaku untuk pembelian 200 ribu unit motor listrik, 35,9 ribu unit mobil listik dan rencananya juga akan melakukan hal yang sama untuk 138 unit bus.
Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 2023
Untuk mendapat subsidi ini, calon pembeli cukup datang ke dealer dengan membawa KTP dan jika sudah sesuai dengan ketentuan penerima subsidi, maka yang bersangkutan berhak mendapat potongan harga.
"Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK. Di situ akan dilihat apakah berhak mendapat bantuan, apabila memang berhak, maka pembeli langsung mendapat potongan harga," kata Agus Gumiwang di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Selanjutnya, ia mengatakan dalam kesempatan yang sama, bank Himbara akan melakukan verifikasi dan mengganti bantuan kepada produsen, jelas Agus Gumiwang.
Besar Bantuan Subsidi Motor Listrik 2023
Baca Juga: Mulai 20 Maret, Begini Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu menyabut ada dua program subsidi yang akan diluncurkan, yaitu subsidi Rp 7 juta untuk 200 ribu unit motor listrik.