Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mencegah eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun untuk bepergian ke luar negeri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, hal itu karena status hukum perkara dugaan kejanggalan Rafael Alun di KPK masih dalam proses penyelidikan.
Ali bilang, hal itu berbeda dengan perkara yang statusnya sudah naik ke penyidikan. Pada status tersebut KPK dapat melakukan pencegahan.
"Apa akan diberlakukan (pencegahan) kepada RAT (Rafael)? RAT ini kan penyelidikan, jadi berbeda ya. Itu harus dipahami," kata Ali kepada wartawan di KPK, Selasa (7/3/2023).
Pada proses penyelidikan, KPK sedang mencari unsur pidana soal dugaan kejanggalan harta kekayaan Rafael.
"Dalam proses penyelidikan, langkah berikutnya, kalau ada proses pidana dan ditemukan orang yang bisa mempertanggungjawabkan secara hukum berdasar dua alat bukti, dan itu bisa ditangani maka akan ditangani KPK," jelas Ali.
Konsultan Pajak Kasus Rafael Kabur
Sebelumnya diberitakan, konsultan pajak yang diduga membantu Rafael Alun untuk menyamarkan harta kekayaannya telah meninggalkan Indonesia. Pihak tersebut diduga kabur ke luar negeri, menyusul kasus Rafael Alun yang terus bergulir di KPK.
Rafael menjadi sorotan, pasca perilaku anaknya Mario Dandy melakukan penganiayaan sadis kepada remaja bernama David, putra dari salah satu pengurus GP Ansor.
Baca Juga: CEK FAKTA: Seluruh Aset Disita, Keluarga Mario Dandy Jatuh Miskin
Rafael telah menjalani klarifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Sejumlah hal ditemukan KPK, pertama motor Harley Davidson yang sempat dipamerkan anaknya, Dandy ternyata bodong alias tidak memiliki surat-surat resmi.