KPK Belum Cegah Rafael Alun Bepergian ke Luar Negeri, Ini Alasannya!

Selasa, 07 Maret 2023 | 20:13 WIB
KPK Belum Cegah Rafael Alun Bepergian ke Luar Negeri, Ini Alasannya!
Rafael Alun trisambodo, ayah Mario Dandy ketika diperiksa di KPK (Twitter/@seringsendirian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mencegah eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun untuk bepergian ke luar negeri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, hal itu karena status hukum perkara dugaan kejanggalan Rafael Alun di KPK masih dalam proses penyelidikan.

Ali bilang, hal itu  berbeda dengan perkara yang statusnya sudah naik ke penyidikan. Pada status tersebut KPK dapat melakukan pencegahan.

"Apa akan diberlakukan (pencegahan) kepada RAT (Rafael)? RAT ini kan penyelidikan,  jadi berbeda ya. Itu harus dipahami," kata Ali kepada wartawan di KPK, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga: CEK FAKTA: Seluruh Aset Disita, Keluarga Mario Dandy Jatuh Miskin

Pada proses penyelidikan, KPK sedang mencari  unsur pidana soal dugaan kejanggalan harta kekayaan  Rafael.

"Dalam proses penyelidikan, langkah berikutnya, kalau ada proses pidana dan ditemukan orang yang bisa mempertanggungjawabkan secara hukum berdasar dua alat bukti, dan itu bisa ditangani maka akan ditangani KPK," jelas Ali.

Konsultan Pajak Kasus Rafael Kabur

Sebelumnya diberitakan, konsultan pajak yang diduga membantu Rafael Alun untuk menyamarkan harta kekayaannya telah meninggalkan Indonesia. Pihak tersebut diduga kabur ke luar negeri, menyusul kasus Rafael Alun yang terus bergulir di KPK.

Rafael menjadi sorotan, pasca perilaku anaknya Mario Dandy melakukan penganiayaan sadis kepada remaja bernama David, putra dari salah satu pengurus GP Ansor.

Baca Juga: Jadi Bahan Gunjingan, Kepala Bea Cukai Jogja Bantah Punya Pesawat Pribadi: Itu Milik FASI!

Rafael telah menjalani klarifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Sejumlah hal  ditemukan KPK, pertama motor Harley Davidson yang sempat dipamerkan anaknya, Dandy ternyata bodong alias tidak memiliki surat-surat resmi.

Kedua mobil Jeep Rubicon yang dikendarai  Dandy untuk melakukan kekerasan, bukan atas nama Rafael. Melainkan atas nama Ahmad Saefudin, seorang cleaning service, beralamat di sebuah gang sempit kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Kepada KPK,Rafael mengaku kendaraan itu dibelinya dari Ahmad Saefudin, kemudian dijual kembali ke kakaknya. KPK menyatakan, tidak begitu saja percaya dengan pengakuan Rafael. KPK memastikan bakal melakukan penelusuran guna memastikannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI