Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengungkap adanya potensi praktik korupsi di balik pembangunan jalan tol pada Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sejak 2016. Lembaga antirasuah menghitung kerugian negara akibat adanya korupsi itu mencapai Rp 4,5 triliun.
Menurut data yang disampaikan KPK, pembangunan jalan tol sejak 2016 mencapai 2.923 kilometer dengan nilai investasi Rp 593,2 triliun. KPK lantas mengendus adanya potensi korupsi dalam perjalanan pembangunan tol tersebut.
"KPK menemukan titik rawan korupsi yaitu lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan dan BUJT tidak melaksanakan kewajiban, menimbulkan potensi kerugian keuangan negara Rp 4,5 triliun," demikian yang disampaikan oleh KPK melalui akun Twitter resminya @KPK_RI pada Selasa (7/3/2023).
KPK kemudian melihat masalah dalam tata kelola jalan tol. Pertama, peraturan pengelolaan jalan tol yang digunakan masih menggunakan aturan lama. Itu mengakibatkan rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.
Baca Juga: Deretan Fakta Eko Darmanto Eks Kepala Bea Cukai Jogja 'Si Pamer Cessna' Usai Diperiksa KPK
Minimnya transparansi juga dilihat KPK sebagai masalah tata kelola jalan tol. Menurut mereka, dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol.
"Akibatnya pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan tertundanya pembangunan," ucapnya.
KPK juga menyoroti soal proses pengawasan di mana belum adanya mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Hal tersebut mengakibatkan pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal.
KPK melihat dalam pembangunan jalan tol tersebut, tidak ada aturan tentang penyerahan pengelola jalan tol lebih lanjut. Hal tersebut mengakibatkan mekanisme pasca pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu.
Selain itu, KPK juga melihat lemahnya pengawasan yang mengakibatkan BUJT tidak membayarkan kewajibannya. Celah ini yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga RP 4,5 triliun.
Kemudian, terdapat benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa kontruksi. Itu terjadi karena investor pembangunan didominasi oleh 61,9 persen kontraktor pembangunan yakni BUMN Karya.