Sebelumnya juga dilakukan penggeledahan badan terhadap Eko dan sang istri. Tindakan ini adalah aksi yang asing karena sebelumnya tidak pernah dilakukan oleh KPK termasuk saat memeriksa Rafael Alun Trisambodo.
Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK menjelaskan penggeledahan itu adalah prosedur yang dilakukan KPK terhadap pihak yang akan diperiksa. Ali juga menegaskan hal ini adalah prosedur tetap.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Rafael Alun Trisambodo terkait harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar. Klarifikasi yang hampir memakan waktu hingga 9 jam itu pun diputuskan berlanjut ke tahap penyelidikan. KPK akan mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma