Deretan Fakta Eko Darmanto Eks Kepala Bea Cukai Jogja 'Si Pamer Cessna' Usai Diperiksa KPK

Selasa, 07 Maret 2023 | 18:03 WIB
Deretan Fakta Eko Darmanto Eks Kepala Bea Cukai Jogja 'Si Pamer Cessna' Usai Diperiksa KPK
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). ([ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga])
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto hari ini, Selasa (7/3/2023). Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap berbagai fakta baru soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Pemeriksaan kekayaan Eko Darmanto karena gaya hidupnya menjadi sorotan, ia kerap memamerkan mobil antik hingga pesawat Cessna di media sosial. Oleh sebab itu, banyak masyarakat yang mempertanyakannya dan pimpinan KPK pun memerintahkan diselenggarakannya pemeriksaan asal harta kekayaan Eko.

Berkaitan dengan itu, berikut fakta Eko Darmanto eks Kepala Bea Cukai Jogja usai diperiksa KPK.
 
1. Pemasukkan Rp 500 Juta per Tahun dengan Utang Tak Wajar

Eko memperoleh pemasukan dari profesinya sebanyak Rp 500 juta per tahun. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa berdasarkan informasi di LHKPN, Eko tidak memiliki kekayaan yang fantastis. Namun ada mobil antik yang langka keberadaannya di Indonesia.

Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Periksa Istri dan Anak Eko Darmanto

Mobil tersebut adalah mobil yang diproduksi tahun 1950-an. Mobil itu bermerek Chevrolet bekas Bel Air pada tahun 1955 senilai Rp200 Juta, dan Dodge Fargo Tahun 1957 senilai Rp150 Juta, serta Chevrolet Apache tahun 1957 senilai Rp200 juta, kemudian ada pula Ford bonco tahun 1972 senilai Rp150 juta.

Berdasarkan laman LHKPN yang dilaporkan oleh Eko pada 31 Desember 2021, terlihat ia memiliki hutang Rp9 miliar. Utang tersebut dinilai mencurigakan karena pemasukkanya Rp500 juta per tahun dan Pahala akan mengklarifikasi persoalan utang tersebut.

2. Sang Istri Ikut Diperiksa

Selain Eko, ternyata sang istri juga turut diklarifikasi oleh KPK. Ari Murniyanti selaku istri Eko Darmanto itu diperiksa sudah sesuai prosedur.

Pasalnya, dalam formulir LHKPN itu terdapat wajib lapor dengan tiga nama. Nama-nama tersebut dapat merupakan penyelenggara negara, pasangannya, dan sang anak. Berdasarkan formulir tersebut, Ari Murniyanti turut diperiksa oleh KPK.

Baca Juga: Akal Bulus Rafael Terbongkar, Beli Barang Mewah Tak Pernah Pakai Nama Sendiri

3. Dilakukan Penggeledahan Badan

Sebelumnya juga dilakukan penggeledahan badan terhadap Eko dan sang istri. Tindakan ini adalah aksi yang asing karena sebelumnya tidak pernah dilakukan oleh KPK termasuk saat memeriksa Rafael Alun Trisambodo.

Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK menjelaskan penggeledahan itu adalah prosedur yang dilakukan KPK terhadap pihak yang akan diperiksa. Ali juga menegaskan hal ini adalah prosedur tetap.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Rafael Alun Trisambodo terkait harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar. Klarifikasi yang hampir memakan waktu hingga 9 jam itu pun diputuskan berlanjut ke tahap penyelidikan. KPK akan mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI