Doakan Kesembuhan David, Kapolda Metro soal Kasus Mario Dandy: Saya Janji Selesaikan Kasus Ini Seadil-adilnya!

Selasa, 07 Maret 2023 | 17:59 WIB
Doakan Kesembuhan David, Kapolda Metro soal Kasus Mario Dandy: Saya Janji Selesaikan Kasus Ini Seadil-adilnya!
Doakan Kesembuhan David, Kapolda Metro soal Kasus Mario Dandy: Saya Janji Selesaikan Kasus Ini Seadil-adilnya! (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mendoakan David (17) korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) dapat segera pulih kembali. Ia juga berjanji akan memproses hukum Mario semaksimal.

Pernyataan ini disampaikan Fadil seusia menjenguk David di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/3/2023) sore.

"Sore ini saya datang ke Rumah Sakit Mayapada untuk datang melihat langsung membesuk ananda David, sekaligus mendoakan semoga ananda bisa segera pulih kembali. Juga memberikan dukungan moral kepada keluarga," kata Fadil.

Menurut Fadil, Polda Metro Jaya akan semaksimal mungkin menangani perkara penganiayaan ini. Matan Kapolda Jawa Timur tersebut juga mengklaim terbuka dengan berbagai masukan dan saran dari LBH Ansor hingga berbagai pakar agar proses hukum kasus ini berjalan maksimal.

Baca Juga: AG Mengundurkan Diri dari SMA, Kini Nasibnya Jadi Anak Putus Sekolah?

"Polda Metro Jaya dari awal di bawah kepempimpinan saya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya," katanya.

Pantauan Suara.com, Fadil tiba di RS Mayapada Kuningan sekitar pukul 16.07 WIB. Kehadirannya langsung disambut Ketua GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin.

Di sisi lain, ajudan Fadil terlihat membawa beberapa bingkisan untuk David. Mulai dari buah-buahan hingga anggrek bulan atau puspa pesona.

Dalam kesempatan lain, ayah David Jonathan Latumahina mengabarkan bahwa kondisi sang putra telah berangsur membaik.

Kabar baik itu disampaikan Jonathan melalui akun Twitternya. Jonathan menyebut kalau David tengah memasuki fase pemulihan emosional.

Baca Juga: Momen Kapolda Metro Jaya Besuk David, Bawa Buah-buahan hingga Anggrek Bulan

"Saat ini David sedang memasuki fase pemulihan emosional," kata Jonathan melalui akun Twitter @seeksixsuck pada Selasa (7/3/2023).

Salah satu pengurus GP Ansor itu juga melaporkan kalau David sudah sering membuka mata. Namun, siswa SMA Pangudi Luhur Jakarta itu dikatakan sang ayah belum bisa terlalu menanggapi lawan bicaranya.

"Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan terhadap David telah diambil alih Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik total telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario dan temannya Shane Lukas Rotua Pangondian (19). Sedangkan AG (15) pacar Mario ditetapkan menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Selain itu penyidik juga telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan bahwa tersangka Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara anak berkonflik AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP.

Atas perbuatannya, AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI