Baru Bebas 1 Tahun, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 07 Maret 2023 | 17:56 WIB
Baru Bebas 1 Tahun, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali jadi Tersangka Korupsi
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali menjadi tersangka korupsi di KPK. (Suara.com/Angga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Padahal, Saiful baru bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 7 Januari 2022 lalu.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka SI (Saiful Ilah), Bupati Sidoarjo periode 2010 s/d 2015 dan periode 2016 s/d 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Selasa (7/3/2023).

Disebutkan, Saiful kembali menjadi tersangka berdasarkan fakta persidangan yang ditemukan KPK pada perkara yang menjerat dirinya sebelumnya.

"Dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, termasuk fakta persidangan dan fakta hukum selama persidangan dalam perkara suap SI dkk," kata Alex.

Baca Juga: Soal Perkara Suap Hibah APBD, KPK Cegah Empat Anggota DPRD Jatim Bepergian ke Luar Negeri

Guna proses penyidikan KPK melakukan penahanan selama 20 ke depan. Kekinian Saiful kembali menikmati jeruji besi di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan.

"Terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023," kata Alex.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. (Antara)
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. (Antara)

Atas perbuatannya, Saiful dijerat dengan pasal Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara Sebelumnya

Pada perkara sebelumnya, Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara karena menerima suap sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Selidiki Dugaan Korupsi, KPK RI Terus Dalami Kepemilikan Harta Rafael Alun Trisambodo

Divonis tiga tahun Saiful mengajukan banding, hingga dirinya hanya menjalani penjara dua tahun. Dalam kasus itu, KPK mengamankan barang bukti uang hasil suap senilai Rp1,8 miliar dan menetapkan enam tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI