Perbandingan Harga KRL Baru dan Bekas, Capai 20 Kali Lebih Mahal

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 07 Maret 2023 | 17:00 WIB
Perbandingan Harga KRL Baru dan Bekas, Capai 20 Kali Lebih Mahal
Kepadatan calon penumpang menunggu Kereta Rel Listrik (KRL) saat jam pulang kerja Di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana impor kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang untuk menunjang industri perkeretaapian tanah air masih menuai pro dan kontra. Padahal, keputusan ini juga mempertimbangkan perbandingan harga KRL baru dan bekas yang terlampau jauh. 

Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan mengatakan kebutuhan dana impor kereta bekas dari Jepang masih dihitung ulang. 

Ia menambahkan perbandingan harga kereta baru dan bekas adalah 1:20. Itu artinya jika kereta baru dihargai Rp4 triliun, maka harga kereta bekas adalah Rp200 miliar. 

KAI Commuter berencana melakukan pengadaan kereta KRL bekas untuk menggantikan kereta yang rencananya dikonservasi mulai tahun ini. Jumlahnya10 trainset (rangkaian kereta) pada 2023 dan 19 trainset pada 2024.

Baca Juga: Yakin PT INKA Tak Mampu Bikin 120 Unit KRL Tepat Waktu, Pengamat: Pasti Megap-megap

Sebelumnya, seruan impor kereta bekas yang banyak digaungkan pengamat kebijakan menuai kritik. Pasalnya, kebijakan impor ini tak sesuai dengan diterapkan oleh pemerintah. 

Salah satu yang getol menyuarakan impor kereta bekas adalah Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio. Agus menilai PT Kereta Cepat Indonesia (KCI) perlu melakukan impor rangkaian kereta bekas. 

Kritik atas wacana impor kereta bekas ini dilontarkan oleh Elwa Wattimena SH yang juga Ketua Komando Tugas (KOGAS) Bela Negara RI. Menurut Elwa, impor bekas berarti tidak memikirkan keselamatan dan kenyamanan juga pro industri dalam negeri.

Dia menambahkan, Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Inpres 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam rangka mensukseskan gerakan bangga buatan produk dalam negeri pada pelaksanaan pengadaan barang oleh pemerintah juga Kepres 24 tahun 2018 tentang tim nasional TKDN melibatkan seluruh Kementrian Lembaga termasuk Kementerian Perhubungan selaku pembina PT KCI dan PT KAI.

Elwa menambahkan, di dalam Permendag 25 tahun 2022 merupakan revisi Permendag 20 tahun 2021 jelas berbunyi untuk impor barang modal baru tidak perlu lartas atau mendapat rekomendasi dari Kementerian tertentu.

Baca Juga: Desak Erick Thohir Evaluasi Jajaran KCI dan KAI, Andre Rosiade: Tendang Keluar Pejabat Mental Impor!

"Artinya KCI ada dua pilihan Pertama, memaksimalkan pembelian kereta melalui PT INKA, Kedua, jika tidak terpenuhi di dalam negeri dapat mengimpor kereta baru bukan kereta bekas," kata Elwa dikutip Selasa (28/2/2023).

Senada dengan Elwa, Robi Sugara, pengamat pertahanan dan keamanan yang juga Sekjen Generasi Muda Bela Negara (GMBN) RI menyayangkan ada pengamat yang mendorong-dorong pemerintah untuk impor kereta bekas yang jelas jelas merugikan masyarakat.

"Harusnya masyarakat Indonesia disuguhkan kereta buatan dalam negeri seandainya kurang ya impor kereta baru dan secara regulasi bisa dilakukan PT KCI tanpa izin pemerintah atau Kementerian," tegas Robi.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI