Agus membandingkan anggaran untuk impor kereta senilai 10% dari harga kereta baru, dan produknya telah tersedia. Artinya pengadaan dapat dengan cepat dilakukan jika izin dan rekomendasi diterbitkan oleh Kemenperin.
Meski memang pengajuan impor yang dilakukan adalah untuk unit kereta bekas dari Jepang, namun jika dibutuhkan secara cepat, rasanya kebijakan ini tetap wajib dipertimbangkan.
Ungkapan Pihak Kemenperin
Kemenperin, melalui Sekjen Dody Widodo mengatakan Indonesia kini memang tidak perlu mengimpor gerbong KRL sebab industri perkeretaapian nasional telah mampu memproduksi kebutuhan dalam negeri.
Hal ini didukung dengan fakta bahwa Bangladesh baru saja melakukan pembelian senilai Rp1,3 triliun untuk kebutuhan nasionalnya. Artinya, terdapat kapasitas yang dimiliki PT INKA, hanya saja memang dibutuhkan waktu untuk pemenuhan pesanan dan kebutuhan ini.
Kontributor : I Made Rendika Ardian