Soal Perkara Suap Hibah APBD, KPK Cegah Empat Anggota DPRD Jatim Bepergian ke Luar Negeri

Selasa, 07 Maret 2023 | 16:08 WIB
Soal Perkara Suap Hibah APBD, KPK Cegah Empat Anggota DPRD Jatim Bepergian ke Luar Negeri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat menggelar konferensi pers mengenai pembentukan tim gabungan penyelidikan harta Rafael Alun Trisambodo. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan terhadap empat Anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024 kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan bepergian ke luar negeri.

Pencegahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus suap dana hibah APBD Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simanjuntak.

"Tim Penyidik telah mengajukan tindakan cegah keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang yang menjabat selaku Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024," kata Ali kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Namun, Ali belum mengungkap empat nama anggota DPRD Jatim yang dicegah ke luar negeri. Meski begitu, ia menjelaskan pencegahan itu terhitung sejak enam bulan ke depan.

"Cegah pertama ini berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai dengan Juli 2023 dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan," sebutnya.

Alasan pencegahan dilakukan agar keempatnya koperatif saat dipanggil sebagai saksi pada pemeriksaan selanjutnya.

"Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur dihadapan Tim Penyidik," kata Ali.

Sementara itu, Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh ketika dikonfirmasi Suara.com membenarkan pencegahan itu. Pencegahan yang dimintakan KPK berlaku selama 6 bulan.

"Berlaku tanggal 3 Februari 2023 sampai dengan 3 Agustus 2023," kata Ahmad.

Baca Juga: Update Kasus Suap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua, Dua Penyuapnya Segera Disidang

Sahat Jadi Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI