Suara.com - Dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan pejabat pajak Kemekeu, Rafael Alun Trisambodo, masih menjadi perhatian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kini kasus tersebut baru saja memasuki tahap penyelidikan di KPK. Namun PPATK menemukan dugaan transaksi keuangan lainnya di Ditjen Pajak Keuangan.
Seperti apa transaksi mencurigakan tersebut? Berikut ulasannya.
PPATK endus transaksi mencurigakan pejabat Ditjen Pajak
Baca Juga: KPK Cegah 4 Anggota DPRD ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, lembaganya menemukan adanya sejumlah transaksi mencurigakan lainnya di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Menurut Ivan, Transaksi keuangan mencurigakan itu diduga berasal dari sejumlah pejabat di Ditjen Pajak.
"Ada beberapa (transaksi mencurigakan)," ujar Ivan Yustiavandana pada awak media, Selasa (7/3/2023).
PPATK berkoordinasi dengan KPK
Terkait adanya dugaan transaksi mencurigakan itu, Ivan menyatakan, kini lembaganya berkoordinasi dengan KPK.
Baca Juga: Selidiki Dugaan Kejanggalan Harta Rafael Alun, KPK Bentuk Tim Gabungan
Hal itu dilakukan untuk memastikan kebenaran kabar adanya pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu lainnya yang diduga memiliki transaksi mencurigakan itu.
PPATK bekukan transaksi setengah triliun
Terkait dengan adanya dugaan keterlibatan pegawai atau pejabat pajak lainnya, PPATK telah membekukan sejumlah transaksi.
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustavandana, jumlah transaksi tersebut sangat fantastis, yakni mencapai setengah triliun atau Rp500 miliar.
Transaksi tersebut terkait dengan mantan pejabat eselon III DItjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Nilai transaksi masih bisa bertambah
Meski telah membekukan sejumlah transaksi dengan nilai yang fantastis, langkah PPATK ternyata belum berakhir.
Lebih lanjut, Kepala PPATK Ivan Yustavandana mengatakan nilai transaksi mencurigakan tersebut diperkirakan masih bisa bertambah.
PPATK blokir rekening semua keluarga Rafael Alun
Selain membekukan transaksi mencurigakan pejabat Ditjen Pajak lainnya, PPATK juga memblokir seluruh rekening milik seluruh keluarga Rafael, termasuk istri dan anaknya.
Pemblokiran rekening tersebut adalah buntut dari harta kekayaan yang tidak wajar milik Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp 56 miliar.
Meski begitu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tidak menyebut dengan pasti jumlah uang yang ada dalam rekening yang telah diblokir itu.
Ia hanya menyebut jumlahnya cukup besar dan fantastis.
Lebih lanjut ia mengatakan, jumlah rekening yang telah diblokir oleh PPATK dari keluarga RafaelAlun jumlahnya mencapai puluhan.
"Iya (milik) RAT (Rafael Alun Trisambodo) dan keluarga, dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir," ujar Ivan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan