Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dugaan kejanggalan harta kekayaan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun. Setelah dilakukan klarifikasi, KPK meningkatkan status hukum Rafael ke penyelidikan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, tim gabungan tersebut terdiri dari Tim LHKPN KPK dan Tim Penyelidikan KPK. Selanjutnya, tim gabungan bakal memanggil sejumlah pihak untuk dilakukan pemeriksaan.
"Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan Tim LHKPN dan Tim Penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait," kata Ali di KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Disebutkan Ali, karena perkaranya dalam tahap penyelidikan, KPK tidak dapat mengungkap pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Perlu kami sampaikan, sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara maka terkait kegiatan dimaksud tentu mengenai substansi materi tidak bisa semuanya kami sampaikan ke publik," kata Ali.
"Hal tersebut juga sama sebagaimana kasus lainnya yang ditangani KPK pada tahap penyelidikan," katanya.
Bersamaan dengan peningkatan ke penyelidikan, Pusat Laporan Transaksi Keuangan (PPATK) juga melakukan pemblokiran terhadap rekening bank Rafael dan keluarganya, serta pihak yang terkait.
Diungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, nilai transaksi Rafael yang diblokir mencapai Rp 500 miliar lebih, dan diprediksi nilainya bakal bertambah.
"Nilai mutasi rekeningnya dlm periode 2019-2023. Hanya terkait RAT (Rafael). Tidak ada urusan dengan kasus lain. Bukan nilai dana," jelas Ivan dikonfirmasi Suara.com.
Rafael menjadi sorotan, pasca perilaku anaknya Mario Dandy melakukan penganiayaan sadis kepada remaja bernama David, putra dari salah satu pengurus GP Ansor.