Jumlah Kekerasan Mantan Pacar dan Kekerasan dalam Pacaran Meningkat, Komnas Perempuan: Karena Interaksi Medsos

Selasa, 07 Maret 2023 | 15:43 WIB
Jumlah Kekerasan Mantan Pacar dan Kekerasan dalam Pacaran Meningkat, Komnas Perempuan: Karena Interaksi Medsos
Ilustrasi tindak kekerasan karena marah (pexels/MART PRODUCTION)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mencatat kekerasan mantan pacar (KMP) menjadi kekerasan dengan jumlah tertinggi di ranah pengaduan personal. Media sosial menjadi salah satu penyebab mengapa KMP bisa meningkat.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan untuk mencegah KDP dan KMP memang perlu peningkatan kewaspadaan dalam menggunakan media sosial. Sebab potensi kekerasan itu terjadi berawal dari kenalan antara korban dengan orang asing di media sosial, yang kemudian menjadi pacar atau mantan lacar.

"Kekerasan daring orang yang sangat dikenal korban terutama pacar dan mantan pacar, baru kemudian orang yang dia ditemui di medsos, perlu tingkatkan kewaspadaan gunakan media daring," kata Andy, Selasa (7/3/2023).

Andy menyampaikan bentuk kekerasan yang terjadi dalam hubungan pacaran maupun setelah pacaran itu usai.

Baca Juga: Bertemu Komnas Perempuan, Jokowi Dukung Implementasi UU TPKS

"Bentuknya pemerasan saat berhubungan baik buat video bersama lalu setelah pisah jadi masalah. Perempuan jadi korban eksploitasi seksual atau buat video jadu tersebar luas tanpa keinginannya tidak didiskriminasi," sambungnya.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani memaparkan kenaikan kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun ini, Selasa (24/8/2021). [Tangkapan layar]
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani memaparkan kenaikan kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun ini, Selasa (24/8/2021). [Tangkapan layar]

Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan, KMP berada di urutan tertinggi yakni 713 kasus atau 34 persen. Kemudian, ada pengaduan terkait Kekerasan Terhadap Istri (KTI) sebanyak 622 kasus atau 30 persen.

"Dan Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) sebanyak 422 kasus atau 20 persen," tulisnya.

Komnas Perempuan mengatakan komposisi ini sama dengan tahun sebelumnya. Sementara itu pengaduan Lembaga Layanan kurang lebih memiliki persamaan, KDP merupakan jumlah yang tertinggi disusul dengan KTI dan Kekerasan terhadap Anak Perempuan (KTAP).

"Tingginya KMP dan KDP juga dilatari oleh fenomena peningkatan interaksi perempuan dengan menggunakan media online yang menyebabkan mereka rentan mengalami kekerasan," tulis Komnas Perempuan.

Baca Juga: Jokowi Ngaku Dukung Implementasi UU TPKS ke Komnas Perempuan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI