Duh! Komnas Perempuan Catat Laporan Kekerasan Mantan Pacar Paling Banyak Dilaporkan Pada 2022

Selasa, 07 Maret 2023 | 15:30 WIB
Duh! Komnas Perempuan Catat Laporan Kekerasan Mantan Pacar Paling Banyak Dilaporkan Pada 2022
Ilustrasi kekerasan dalam pacaran (Freepik/satura86)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mencatat kekerasan mantan pacar (KMP) menjadi kekerasan dengan jumlah tertinggi di ranah pengaduan personal.

"Di ranah personal Kekerasan Mantan Pacar (KMP) masih di urutan tertinggi, yaitu 713 kasus atau 34 persen," tulis Komnas  Perempuan dalam catatan tahunan (CATAHU) 2023, Selasa (7/3/2023).

Di urutan kedua ada pengaduan terkait Kekerasan Terhadap Istri (KTI) sebanyak 622 kasus atau 30 persen.

"Dan Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) sebanyak 422 kasus atau 20 persen," tulis Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan mengatakan komposisi ini sama dengan tahun sebelumnya. Sementara itu pengaduan Lembaga Layanan kurang lebih memiliki persamaan, KDP merupakan jumlah yang tertinggi disusul dengan KTI dan Kekerasan terhadap Anak Perempuan (KTAP).

"Tingginya KMP dan KDP juga dilatari oleh fenomena peningkatan interaksi perempuan dengan menggunakan media online yang menyebabkan mereka rentan mengalami kekerasan," lanjutnya.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani beserta jajaran menyampaikan hasil pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (27/2/2023). (Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani beserta jajaran menyampaikan hasil pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (27/2/2023). (Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Terpisah, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan untuk mencegah KDP dan KMP memang perlu peningkatan kewaspadaan dalam menggunakan media sosial. Sebab potensi kekerasan itu terjadi berawal dari kenalan antara korban dengan orang asing di media sosial, yang kemudian menjadi pacar atau mantan pacar.

"Kekerasan daring orang yang sangat dikenal korban terutama pacar dan mantan pacar, baru kemudian orang yang dia ditemui di medsos, perlu tingkatkan kewaspadaan gunakan media daring," kata Andy.

Andy menyampaikan bentuk kekerasan yang terjadi dalam hubungan pacaran maupun setelah pacaran itu usai.

Baca Juga: Jokowi Ngaku Dukung Implementasi UU TPKS ke Komnas Perempuan

"Bentuknya pemerasan saat berhubungan baik buat video bersama lalu setelah pisah jadi masalah. Perempuan jadi korban eksploitasi seksual atau buat video jadu tersebar luas tanpa keinginannya tidak didiskriminasi," sambung Andy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI