Suara.com - Kepala Kantor Bea dan Cukai DI Yogyakarta yang kini telah dicopot dari jabatannya, Eko Darmanto akan diperiksa oleh KPK. Tidak hanya dirinya, Komisi Anti Rasuah itu juga akan memeriksa istri dan anaknya.
Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan, pemeriksaan ini tidak lepas dari LHKPN terkait yang turut mengatasnamakan keluarga.
"Dalam LHKPN itu formulirnya itu sebenarnya bisa diklik kalau teman-teman yang bisa akses itu kan hartanya dari wajib lapor setidaknya bisa 3 nama atas nama dirinya sebagai penyelenggara negara, istrinya, dan atas nama anaknya," kata Ali Fikri dalam konferensi pers, Selasa (7/3/2023)
Sehingga, KPK tidak hanya membutuhkan klarifikasi dari Eko saja, melainkan juga dari istri dan anaknya guna kepentingan pemeriksaan.
Baca Juga: Mantan Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK Klarifikasi LHKPN
"Klarifikasi dilakukan setelah pemeriksaan LHKPN terhadap faktual hartanya baru diklarifikasi. Dicantumkan di sana silakan dibawa dokumen yang dibutuhkan terhadap harta yang dicantumkan jadi secara teknis data itu di-cross check terhadap wajib lapor. Berikutnya dilakukan analisis lebih lanjut," ujar dia.
Sebelumnya, ramai diwartakan adanya pejabat Bea Cukai berinisial ED yang kerap pamer gaya hidup mewah melalui media sosial.
Merujuk pada data LHKPN terkini, Eko memiliki kekayaan berupa 2 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 1,93 miliar di Malang dan Jakarta.
Selain itu, Eko juga memiliki 9 mbobil dengan nilai Rp2,9 miliar terdiri dari BMW Sedan, Mercedes Benz Sedan, Jeep Willys, Chevrolet Bell Air, Fortuner, Mazda 2, Dodge Fargo, Chevrolet Apache, dan Ford Bronco.
Harta bergerak lainnya juga memiliki nilai Rp100,7 juta. Pejabat bea cukai itu diklaim tidak memiliki surat berharga namun punya kekayaan kas dan setara kas senilai Rp238,9 juta.