"Pengamat kita dengar, semua kita dengar, ada yang kita dengar. Industri dalam negerinya kita dengar, semua kita dengar," lanjut Agus.
Kementerian di bawah komando Agus berkali-kali menegaskan agar KCI terlebih dahulu mengutamakan produksi dalam negeri.
Kemenperin melalui Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) telah menegaskan bahwa mereka menolak usulan KCI untuk impor kereta dan meminta agar lebih mengutamakan produksi dalam negeri. Respon itu disampaikan pada 6 Januari 2023.
Berbeda dengan Kemenperin, Kemenhub justru mendorong agar impor kereta segera dilakukan di tengah kebutuhan terdesak demi memenuhi penggantian kereta yang telah menua.
"Pengadaan sarana ini harus segera dilaksanakan untuk menggantikan beberapa rangkaian kereta yang akan dipensiunkan pada 2023-2024 mengingat usia pakainya yang sudah terlalu lama," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya seperti dikutip pada Jumat (3/3/2023).
Alasan lain agar impor kereta bekas perlu segera dilakukan yakni tingginya pertumbuhan penumpang KRL dari tahun ke tahun. Merujuk pada data yang dilaporkan KCI, realisasi penumpang tertinggi sebelum pandemi atau tahun 2019 berada di angka 336,3 juta.
![Rangkaian KRL Commuter Line melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (13/5/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/05/13/59979-tarif-krl-tak-jadi-naik-dalam-waktu-dekat.jpg)
Jumlah ini diproyeksikan akan terus meningkat hingga 523,6 juta orang pada 2040. Pertumbuhan jumlah penumpang akan terus tumbuh hingga berada di angka 517 juta orang pada 2026.
Perbandingan Kereta Impor dan Buatan dalam negeri (INKA)
Djoko Setijowarno memperkirakan, ada perbedaan harga yang cukup besar antara kereta bekas impor dari Jepang dan kereta buatan INKA. Hal ini pula yang menurutnya jadi salah satu pertimbangan KCI memilih impor KRL bekas dari Jepang.
Terlebih, Jepang menurutnya sering memberikan hibah kereta kepada Indonesia. Sementara, untuk membeli kereta baru buatan INKA, KCI harus menggelontorkan uang hingga lebih dari Rp250 miliar.