Suara.com - Impor kereta bekas dari Jepang masih jadi polemik di tengah tingginya kebutuhan angkutan massal tersebut. Saat pemerintah masih maju-mundur dengan keputusannya, diperkirakan lebih dari 200.000 penumpang dilanda ketidakpastian.
PENGAMAT kebijakan publik Agus Pambagio menyebut, impor rangkaian kereta bekas perlu segera dilakukan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) guna memastikan ratusan ribu penumpang tidak terlantar.
Pakar transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno juga menyebut, jika pemerintah membiarkan masalah ini, maka ada ratusan ribu penumpang terlantar. Namun demikian, ia juga mengakui, kereta bekas dari Jepang tidak bisa sembarangan beroperasi dengan alasan usia.
Usulan itu sayangnya mendapat penolakan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kemenperin menolak memberi rekomendasi untuk impor KRL bekas yang diajukan KCI dengan alasan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Tidak hanya Kemenperin, Ketua Komando Tugas (KOGAS) Bela Negara RI, Elwa Wattimena bahkan mengkritik keras Agus karena dianggap tidak memeprtimbangkan keselamatan penumpang dan tidak pro industri dalam negeri.
Elwa juga mengutip instruksi Jokowi melalui Inpres 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam rangka mensukseskan gerakan bangga buatan produk dalam negeri pada pelaksanaan pengadaan barang oleh pemerintah dan Keppres 24 tahun 2018 tentang tim nasional TKDN.
Ia juga menyinggung Permendag 25 tahun 2022 revisi Permendag 20 tahun 2021 terkait impor barang modal baru tidak membutuhkan rekomendasi dari Kementerian tertentu alias jika memang terpaksa impor, ia menyarankan untuk kereta baru bukan kereta bekas.
“KCI ada dua pilihan Pertama, memaksimalkan pembelian kereta melalui PT INKA, Kedua, jika tidak terpenuhi di dalam negeri dapat mengimpor kereta baru bukan kereta bekas," kata Elwa dikutip Selasa (28/2/2023) lalu.
Hal serupa disampaikan oleh Robi Sugara, pengamat pertahanan dan keamanan yang juga Sekjen Generasi Muda Bela Negara (GMBN) RI. Menurutnya, impor kereta bekas justru merugikan masyarakat.
"Harusnya masyarakat Indonesia disuguhkan kereta buatan dalam negeri seandainya kurang ya impor kereta baru dan secara regulasi bisa dilakukan PT KCI tanpa izin pemerintah atau Kementerian," kata dia.