Kawasan-kawasan itu meliputi Kota Denpasar, Kuta, Canggu hingga Seminyak. Adapun razia dilakukan selama dua hari, yakni pada Sabtu (4/3/2023) dan Minggu (5/3/2023). Sementara jenis pelanggarannya berupa berkendara tanpa menggunakan helm dan pelat nomor.
Dalam keterangannya, Putu menambahkan bahwa pelanggaran itu tertuang pada UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas. Di mana pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi. Baik dari bentuk, tulisan, warna atau bahkan ditempelkan logo dan stiker yang ilegal.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti