Suara.com - Polisi mengungkap cara membasmi Warga Negara Asing (WNA) yang hobi berkendara dengan pelat nomor palsu di Bali. Hal ini diungkap Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra seusai aksi para bule tersebut menerima kritik dan kecaman dari masyarakat.
Sebelumnya, akun Instagram @/moscow_cabang_bali menjadi salah satu pengunggah foto kendaraan sewaan WNA yang menggunakan pelat nomor palsu. Pelat itu terdiri dari huruf yang sama dengan nama seseorang. Di antaranya, 'ANA_BUKAI', 'TOMKYND, 'EDWARD' hingga 'RUSKII TURIST'.
Warganet yang mengetahui hal tersebut merasa geram karena para WNA itu melanggar aturan. Mereka lantas melaporkannya ke Polda Bali agar bule-bule ini menghentikan aksinya yang dinilai menganggu.
Putu mengatakan bahwa fenomena ini disebabkan oleh prosedur sewa menyewa di rental kendaraan yang terlalu longgar. Maka, pemilik rental, disebutnya, berperan untuk membasmi aksi para WNA itu dengan memperketat aturan sewa
Baca Juga: BRI Liga 1: Hadapi Persita, Bali United Kehilangan Dua Pemain Asing
"Fenomena (pelat nomor palsu) ini pastinya efek dari rental di luar kendali yang terlalu lost. Oleh karena itu, kita peringatkan kepada rental-rental di Bali untuk mematuhi aturan lalu lintas dalam rangka menyewakan kendaraan kepada turis asing," ujar Putu di Pasar Kreneng, Kota Denpasar, Selasa (7/3/2023).
Ia kemudian meminta pemilik rental hanya mengizinkan lepas kunci bagi penyewa yang memenuhi syarat. Diantaranya, mampu berkendara dengan baik, memiliki surat perjalanan yang lengkap hingga menggunakan helm dan pelat nomor yang sesuai.
"(Penyewa motor) harus melengkapi persyaratan ABCD baru diberikan. Yang bersangkutan cakap berkendara, harus dilengkapi helm dan perlengkapan lain, pelat nomor harus sesuai," lanjut Putu.
Tak hanya pemilik rental kendaraan, Putu Jayan juga berharap masyarakat bisa ikut menegur WNA yang melanggar tata tertib lalu lintas. Jika langkah ini dianggap sulit, warga pun dapat melaporkan langsung kejadian tersebut kepada petugas kepolisian yang sedang berjaga di lapangan.
"Kita imbau semuanya masyarakat juga peduli untuk bisa menegur, kalau misalnya menegur itu (tidak enak), bisa juga mengkonfirmasi kepada kita," pinta Putu.
Baca Juga: Bali United vs Persita, Teco: Kita Harus Kerja Keras
Di sisi lain, dalam membasmi aksi nakal para WNA di jalanan itu, Polda Bali juga sudah memerintahkan jajaran Satlantas-nya agar mengadakan razia secara rutin. Tercatat 147 bule melanggar lalu lintas di beberapa kawasan wisata dan berakhir dengan membayar tilang melalui BRI.
Kawasan-kawasan itu meliputi Kota Denpasar, Kuta, Canggu hingga Seminyak. Adapun razia dilakukan selama dua hari, yakni pada Sabtu (4/3/2023) dan Minggu (5/3/2023). Sementara jenis pelanggarannya berupa berkendara tanpa menggunakan helm dan pelat nomor.
Dalam keterangannya, Putu menambahkan bahwa pelanggaran itu tertuang pada UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas. Di mana pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi. Baik dari bentuk, tulisan, warna atau bahkan ditempelkan logo dan stiker yang ilegal.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti