Suara.com - Ketum Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Center Hardjuno Wiwoho menuntut Menkeu Sri Mulyani melakukan evaluasi seluruh pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar kejadian hedonisme tidak terulang lagi.
"Saya kira, ini menjadi pekerjaan rumah bagi Menkeu Sri Mulyani," kata Hardjuno, Selasa (7/3/2023).
Permintaan ini disampaikan setelah mencuatnya kasus kekayaan tak wajar dan gaya hidup hedonisme pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Rafael Alun Trisambodo dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu yaitu Eko Darmanto.
Ia menuturkan, kasus yang viral belakangan ini hanya bagian dari puncak gunung es dari gaya hidup hedonis pejabat-pejabat di lingkungan Kemenkeu. Dengan demikian hal tersebut tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi bibit lahirnya kecemburuan sosial.
Baca Juga: LPSK Siap Beri Perlindungan Pada David Korban dari Mario Dandy
Kecemburuan sosial ini bisa memicu instabilitas politik di tahun politik 2023-2024. Apalagi, sambung dia, kondisi ini terjadi di saat angka kemiskinan di Indonesia meningkat.
Sehingga, ia berharap, pengusutan tuntas atas harta kekayaan tidak wajar kedua pejabat Kemenkeu yang viral di masyarakat harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri dan memeriksa harta kekayaan pejabat-pejabat di Kemenkeu lainnya.
Terlebih lagi, diduga kuat masih banyak pejabat Kemenkeu yang memiliki harta jumbo tetapi belum terungkap.
Ia juga mengaku prihatin dengan mencuatnya kasus kekayaan tak wajar dan gaya hidup hedonisme pegawai Kemenkeu di era Menkeu Sri Mulyani.
Lantaran kasus ini terbongkar di saat ekonomi Indonesia baru mulai pulih setelah dihantam pandemi COVID-19 selama tiga tahun terakhir.
Baca Juga: Kasus Rafael dan Eko Pembuka Kotak Pandora Gaya Hedonis Pejabat DJP dan DJBC
Kasus tersebut lantas menjadi pembuka kotak "pandora" atas kejanggalan jumlah harta kekayaan pribadi dan perilaku hedonis di kalangan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.
Ia mengungkapkan, sudah menjadi rahasia umum bahwa sejak era orde baru, para pejabat di lingkungan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu memiliki harta kekayaan yang cukup fantastis.
“Harta kekayaannya terkadang tidak sesuai dengan gaji bersih normal yang diterima setiap bulan sebagaimana peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (PGPS), termasuk tunjangan khusus yang diterima secara formal,” ujarnya.
Dalam keterangan resminya, Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN) Sasmito Hadinegoro juga mengusulkan revolusi keuangan negara agar sumber penerimaan negara dikelola tepat sasaran dan memberikan keuntungan bagi rakyat.
Hal ini tidak lepas dari fakta bahwa Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai memberi kontribusi lebih dari 70 persen total penerimaan APBN.
“Untuk menyelamatkan citra Kemenkeu, saya kira perlu revolusi total di Kemenkeu. Sebab terbukti, banyak pejabat nakal di Kemenkeu yang belum melapor pajak,” tutur Sasmito.