Suara.com - Pemerintah mengadakan program subsidi sebesar Rp 7 juta untuk motor listrik dengan target kepada 200 ribu unit motor. Berkaitan dengan itu, Agus Gumiwang selaku Menteri Perindustrian menjelaskan cara memperoleh subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta dari pemerintah. Berikut beberapa cara dapat subsidi motor listrik Rp7 juta.
1. Cara Dapat Subsidi
Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, masyarakat dapat langsung datang ke dealer motor listrik dengan membawa KTP. Kemudian, pihak dealer akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon pembeli terkait berhak atau tidaknya memperoleh bantuan berupa potongan harga.
Kemudian, jika seseorang itu berhak, maka ia akan mendapatkan potongan. Satu NIK hanya berhak memperoleh subsidi sebanyak satu unit motor.
Baca Juga: Catat! Ini 3 Syarat Konversi Motor BBM ke Motor Listrik: Moge Tidak Termasuk
Selanjutnya pihak dealer akan input data sesuai prosedur dan melakukan pengajuan klaim subsidi ke bank Himbara. Setelah itu, bank Himbara akan memeriksa kelengkapan kemudian akan membayar penggantian insentif ke produsen, sehingga bantuan ini diserahkan ke produsen.
2. Jenis Motor Listrik yang Dapat Dibeli
Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu mengumumkan subsidi itu ditujukan untuk pembelian motor listrik baru tahun 2023 dengan jenis motor ber-TKDN 40 persen. Produsen listrik juga dilarang menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan tersebut.
3. Subsidi Lain Berupa Konversi Motor Bahan Bakar Fosil dan Bis
Selain itu, pemerintah juga menyediakan subsidi dalam jenis lainnya. Subsidi kedua yakni berupa konversi motor dengan bahan bakar fosil ke motor listrik senilai Rp7 juta per unit. Subsidi ini hanya terbatas untuk 50.000 unit. Tak hanya itu, ada pula subsidi ketiga yakni kepada bus listrik sebanyak 138 unit hingga Desember 2023.
4. Target Penerima Subsidi Motor Listrik
Baca Juga: 200 Ribu Unit Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta
Pemerintah memiliki target penerima subsidi ini yakni UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah, khususnya penerima KUR dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Target lainnya yakni pelanggan listrik dengan 450 hingga 900 VA untuk mendukung produktivitas pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui syarat memperoleh subsidi motor tersebut adalah menyiapkan dokumen berupa KTP. Kemudian, pembeli haruslah orang yang berhak mendapatkan subsidi motor listrik Rp7 juta.
Demikian sederet cara dapat subsidi motor listrik Rp7 juta beserta jenis motor, subsidi lainnya, target penerima dan syarat untuk memperoleh subsidi tersebut. Selanjutnya diketahui pula Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan memastikan subsidi ini akan berlaku pada 20 Maret 2023.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma