Mulai 20 Maret, Begini Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta

Selasa, 07 Maret 2023 | 13:06 WIB
Mulai 20 Maret, Begini Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta
Ilustrasi Motor Listrik (Pixabay/Trinity_Elektroroller)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah mengadakan program subsidi sebesar Rp 7 juta untuk motor listrik dengan target kepada 200 ribu unit motor. Berkaitan dengan itu, Agus Gumiwang selaku Menteri Perindustrian menjelaskan cara memperoleh subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta dari pemerintah. Berikut beberapa cara dapat subsidi motor listrik Rp7 juta.

1. Cara Dapat Subsidi

Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, masyarakat dapat langsung datang ke dealer motor listrik dengan membawa KTP. Kemudian, pihak dealer akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon pembeli terkait berhak atau tidaknya memperoleh bantuan berupa potongan harga.

Kemudian, jika seseorang itu berhak, maka ia akan mendapatkan potongan. Satu NIK hanya berhak memperoleh subsidi sebanyak satu unit motor.

Selanjutnya pihak dealer akan input data sesuai prosedur dan melakukan pengajuan klaim subsidi ke bank Himbara. Setelah itu, bank Himbara akan memeriksa kelengkapan kemudian akan membayar penggantian insentif ke produsen, sehingga bantuan ini diserahkan ke produsen.

2. Jenis Motor Listrik yang Dapat Dibeli

Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu mengumumkan subsidi itu ditujukan untuk pembelian motor listrik baru tahun 2023 dengan jenis motor ber-TKDN 40 persen. Produsen listrik juga dilarang menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan tersebut.

3. Subsidi Lain Berupa Konversi Motor Bahan Bakar Fosil dan Bis

Selain itu, pemerintah juga menyediakan subsidi dalam jenis lainnya. Subsidi kedua yakni berupa konversi motor dengan bahan bakar fosil ke motor listrik senilai Rp7 juta per unit. Subsidi ini hanya terbatas untuk 50.000 unit. Tak hanya itu, ada pula subsidi ketiga yakni kepada bus listrik sebanyak 138 unit hingga Desember 2023. 
 
4. Target Penerima Subsidi Motor Listrik

Baca Juga: Catat! Ini 3 Syarat Konversi Motor BBM ke Motor Listrik: Moge Tidak Termasuk

Pemerintah memiliki target penerima subsidi ini yakni UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah, khususnya penerima KUR dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Target lainnya yakni pelanggan listrik dengan 450 hingga 900 VA untuk mendukung produktivitas pelaku usaha mikro dan kecil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI