Heboh Susu Ganja, Ini 5 Fakta Modus Baru Pengedaran Narkoba di Jakarta

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 07 Maret 2023 | 12:56 WIB
Heboh Susu Ganja, Ini 5 Fakta Modus Baru Pengedaran Narkoba di Jakarta
Konferensi pers kasus susu ganja di Polres Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023). [ANTARA/Mentari Dwi Gayati]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Jakarta Pusat sukses mengungkap modus baru dalam kasus peredaran narkoba. Obat-obatan terlarang itu dimanipulasi menjadi serbuk dengan kemasan berlabel susu. Untuk mengonsumsi susu ganja ini hanya perlu diseduh dengan air.

Penemuan susu ganja itu menjadi salah satu kasus yang diungkap Polres Jakarta Pusat selama Februari 2023. Adapun mulai terbongkarnya usai polisi melakukan penyelidikan di  Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Lantas, seperti apa fakta-faktanya?

Diseduh bak kopi

Berdasarkan keterangan dari para pelaku, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan cara untuk mengonsumsi susu ganja. Dikatakannya, satu kemasan diseduh atau dicampur dengan air seperti halnya sedang membuat kopi.

Baca Juga: Persib vs Persik Kediri, Rachmat Irianto: Lebih Enjoy dan Fokus Menangkan Pertandingan

"Berdasarkan keterangan pelaku, satu kotak, satu kemasan ini dicampur dengan air atau diseduh dengan air seperti orang membuat kopi," ujar Komarudin dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

Lebih lanjut, Komarudin mengatakan bahwa dengan dua sendok air pun seseorang sudah bisa bereaksi seperti saat mengonsumsi ganja. Sebab, menurut hasil uji laboratorium forensik, 8 kemasan mengandung psikotropika dari ganja atau cannabis.

"Cukup dua sendok maka akan mendapatkan reaksi sebagaimana orang menggunakan ganja," lanjutnya.

Penyebaran serbuk ganja yang kemasannya diubah menyerupai susu menjadi perhatian para penegak hukum. Hal ini merupakan modus terbaru dalam penjualan narkotika sehingga proses pengedarannya tidak diketahui dan berjalan lancar.

"Ini termasuk modus yang memang selalu berubah-ubah oleh para pelaku digunakan untuk mengelabui proses penjualan termasuk juga kemasan dari tangan tersangka," katanya lagi.

Baca Juga: BLINK Wajib Tahu, Berikut Aturan dalam Konser Blackpink di Jakarta

Ditemukan banyak jenis narkotika

Setelah melakukan penyelidikan, Polres Jakarta Pusat berhasil menyita barang bukti (barbuk) narkotika dengan banyak jenis. Di antaranya ada sabu sebanyak 689,55 gram, ganja 62,6 kilogram, serbuk ganja 1.655 gram, lima butir ekstaksi, hingga obat golongan IV sebanyak 74.179 butir.

Puluhan pelaku ditangkap

Dalam kasus susu ganja tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 52 orang pelaku yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Tiga diantaranya berjenis kelamin wanita, sementara 49 orang lainnya adalah pria. Mereka ditangkap di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Puluhan tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman maksimalnya yakni berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Pelaku dapat komisi Rp300 Ribu

Komarudin menerangkan bahwa dua tersangka, yakni MRP dan DS ini menerima kiriman obat golongan IV sebanyak 140 kilogram. Mereka juga mengaku menerima barang yang dikirimkan dengan menggunakan truk tersebut di Rest Area Tol Cipali

Lalu, dari 140 kilogram itu, sebagian akan dijual secara eceran. Jika ada yang membeli 2 atau kilo, para tersangka akan menerima komisi sebesar Rp300 ribu untuk tiap kilonya. Tak heran bisnis ini begitu diminati karena bisa memperoleh keuntungan sampai jutaan rupiah per hari.

"Dari 140 kilogram tersebut sebagian telah dijual dengan cara diecer per kilo. Ada yang ambil 2 kilo, 3 kilo di mana untuk setiap kilo pelaku mendapatkan komisi sebanyak Rp300 ribu," kata Komarudin.

Berpotensi dikonsumsi pelajar

Peredaran obat golongan IV diduga menjadi salah satu jenis narkotika yang sering dipakai sekelompok masyarakat. Tepatnya yang akan melakukan tindak kejahatan, seperti tawuran. Dengan kata lain, obat ini berpotensi dikonsumsi para pelajar.

"Peredaran obat golongan IV ini yang juga menjadi atensi kami, di mana peredaran obat ini terindikasi bahwa inilah yang biasa digunakan sekelompok orang yang akan melakukan kejahatan, termasuk tawuran. Jadi termasuk dikonsumsi oleh pelajar," terang Komarudin.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI