Suara.com - Nasib nahas menimpa seorang siswi SMP berinisial S (15), warga Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Ia tewas setelah diperkosa lalu dibunuh dengan cara digorok oleh seorang penjaga kebun sawit bernama Arpandi.
Pria berumur 44 tahun itu tega membunuh S setelah dengan tega memperkosa korban di kawasan kebun sawit di Desa Pemuncak, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun pada Sabtu (4/3/2023) siang pekan lalu.
Dikutip, Selasa (7/3/2023), Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Iptu Cindo Kotama mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat korban S mengantar orang tuanya pergi ke ladang.
Saat itu, S berboncengan dengan ibunya dengan sepeda motor. Sementara sang ayah membawa motor sendiri.
Baca Juga: Anak 6 Tahun Korban Rudapaksa di Purbalingga Trauma Berat, Takut Bertemu Orang
Sesampainya di ladang, S kembali pulang sendirian menggunakan sepeda motor. Nah, di saat melintas di pondok pelaku tinggal, korban dicegat oleh Arpandi.
Kepada S, Arpandi berdalih minta tolong untuk beli obat. Di saat itulah pelaku tiba-tiba menyeret korban ke semak-semak.
Iptu Cindo mengungkapkan, S sempat memberontak, ia diseret sejauh kurang lebih 70 meter. Setelah memperkosa, Arpandi diduga panik lalu nekat membunuh S dengan cara menggorok lehernya hingga nyaris putus.
Setelah tewas, oleh Arpandi korban ditinggal begitu saja di semak-semak perkebunan sawit yang dijaganya. Hingga kemudian pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB jasad S ditemukan oleh sang ayah.
Orang tua S sepulang dari ladang sempat melihat sepeda motor anaknya terparkir di semak-semak sekitar pondok pelaku. Karena curiga, ia kemudian mengecek lokasi hingga kemudian menemukan jasad anaknya berada di semak-semak yang ditutupi dedaunan.
Baca Juga: Bunuh Murid SD, Pelaku Tiga Siswa SMP Tertangkap di Sukabumi
Saat itulah, orang tua S melihat anaknya tewas dengan luka sayatan di leher korban. Atas kejadian itu, orang tua S kemudian melapor ke polisi.
Hingga kemudian, pada Senin (6/3/2023) kemarin, polisi berhasil menangkap pelaku yakni Arpandi di tempat persembunyiannya di Desa Tambang Tinggi, Kecamatan Cermin Nan Gedang.
Atas kelakuan kejinya, Arpandi akan dijerat pasal berlapis Pasal 81 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.