Mengintip Pulau Reklamasi, Lokasi Alternatif Pemindahan Depo Pertamina Plumpang

Selasa, 07 Maret 2023 | 12:43 WIB
Mengintip Pulau Reklamasi, Lokasi Alternatif Pemindahan Depo Pertamina Plumpang
Sejumlah petugas berada di lokasi kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, Jakarta, Senin (6/3/2023). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pertamina Plumpang disinggung oleh Presiden Joko Widodo terkait kemungkinan dipindah ke pulau reklamasi. Presiden Jokowi meminta PT Pertamina dan pemerintah setempat memutuskan rencana relokasi wilayah terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.

Jokowi juga menyampaikan adanya dua kemungkinan yang dapat dilakukan. Pertama Depo Pertamina yang dipindah atau warga yang direlokasi.

Presiden meminta untuk segera diputuskan dalam dua hari oleh Pertamina dan DKI karena zona air, buat sungai atau arus, melindungi objek vital yang dimiliki. Berkaitan dengan itu, berikut profil pulau reklamasi yang jadi alternatif pemindahan Depo Pertamina Plumpang.

Belum ada informasi resmi soal pulau reklamasi yang dijadikan alternatif Depo Pertamina baru. Kemungkinan, pulau reklamasi itu adalah pulau C, D,G, dan N.

Baca Juga: Beda Keinginan Luhut-Erick: yang Satu Ingin Warga Pindah, Satunya Lagi Mau Pindahkan Depo Pertamina Plumpang

Pulau C dan D dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, sementara Pulau G dibangun oleh PT Muara Wisesa Samudra dan Pulau N oleh PT Pelindo II, BUMN Pelabuhan. Pulau D telah berdiri beberapa bangunan yang sudah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).

Kini, Pulau C, D, G dikelola oleh PT Jakarta Propertindo selama kurang lebih 10 tahun. Pengelolaan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Sumbangan Dari Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pulau G ditetapkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Pulau G dinyatakan sebagai wilayah pemukiman pada Pasal 192 nomor 3 Pergub No. 31/2022.

Jika ingin mengunjungi Pulau G, maka harus menggunakan jasa kapal nelayan tradisional sekitar 35 menit. Pulau G dapat dijangkau mulai dari Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kemudian, Pulau N merupakan kewenangan pemerintah pusat. Izin reklamasi Pulau N tidak diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Tak Mau Anies Disalahkan Dalam Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Loyalis Singgung Jokowi yang Bagikan KTP!

Pulau N terletak di kawasan Jakarta Utara yakni area Depo Pertamina Plumpang yang terbakar. Kini, pulau dengan luas 411 ha itu dimanfaatkan lebih lanjut untuk kepentingan Pelindo.

Melihat rencana tersebut, pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan pemindahan Depo Pertamina adalah opsi yang tepat. Hal ini dapat mencegah kebakaran di kemudian hari.
 
Selain itu, baginya prosesnya akan lebih cepat daripada relokasi rumah warga. Alasan lainnya adalah lokasi Depo Pertamina Plumpang tidak layak karena berada di tengah kawasan padat penduduk dan tidak tersedia buffer water yang digunakan untuk mendinginkan pipa.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI