Simak Aturan-aturan Baru Pembelian LPG 3 Kg, Wajib Tunjukkan KTP

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 07 Maret 2023 | 12:39 WIB
Simak Aturan-aturan Baru Pembelian LPG 3 Kg, Wajib Tunjukkan KTP
Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait pengaturan penjualan dan pembelian LPG 3 kg. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian ESDM mengeluarkan aturan baru terkait penyaluran subsidi gas elpiji 3 kg. Aturan ini perlu dipatuhi oleh masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi gas LPG 3 kg.

Hal ini pun berkenaan dengan anggaran negara yang cukup besar dalam memberikan subsidi kepada masyarakat kurang mampu melalui penyediaan gas elpiji 3 kg.

Sebelumnya, subsidi elpiji 3 kg sudah lama dianggap tidak tepat sasaran. Akhirnya, pemerintah memutuskan mengeluarkan keputusan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran. 

Ada beberapa peraturan yang perlu dipatuhi masyarakat demi mendapatkan jatah subsidi elpiji gas melon ini. Lalu, apa saja peraturannya? Simak inilah selengkapnya.

Baca Juga: Tak Mau Anies Disalahkan Dalam Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Loyalis Singgung Jokowi yang Bagikan KTP!

Wajib tunjukkan KTP

Integrasi data yang mulai dilakukan oleh pemerintah bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga memberikan tahapan baru dalam penyaluran elpiji 3 kg.

Peraturan pembelian elpiji 3 kg ini akan dimulai pada Maret 2023 di 3 pulau, yaitu Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Sedangkan untuk Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi, aturan pembelian gas menggunakan KTP akan dimulai pada Mei 2023.

Langkah tersebut diharapkan bisa menjadi gerbang baru dalam mendistribusikan subsidi gas LPG agar tepat sasaran, serta tidak dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggungjawab.

Hanya disalurkan lewat penyalur resmi

Baca Juga: 8 Potret Terbaru Tubagus Indra, Dulu Aktor Cilik Pemeran Tebe, Sekarang Bikin Pangling!

Selain itu, Kementerian ESDM juga hanya akan menyalurkan elpiji 3 kg kepada penyalur resmi. Masyarakat yang berhak untuk menerima elpiji 3 kg tersebut nantinya akan dimintai data oleh sub penyalur resmi dari Pertamina.

Pengecekan itu demi memastikan apakah pembeli masuk dalam kategori penerima subsidi seperti penggunaan untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Penyalur resmi nantinya akan mengirimkan data faktual kepada Pertamina, di mana data itu berisi laporan identitas masyarakat yang sudah mendapatkan subsidi elpiji 3 kg.

Pembatasan pembelian elpiji sesuai volume

Tak hanya itu, masyarakat yang akan membeli elpiji 3 kg akan dibatasi pembeliannya sesuai volume pembelian. Di dalam Permen ESDM, tercantum tulisan, "pengguna (penerima subsidi) dapat membeli LPG Tertentu dengan pembatasan volume pembelian LPG Tertentu per bulan per pengguna LPG Tertentu." 

Selain pengecekan NIK, pengecekan pembelian masyarakat terhadap elpiji juga akan diintegrasikan dengan data Kartu Keluarga (KK). Ini untuk menghindari peningkatan volume pembelian gas LPG di setiap KK.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI