Gaji Ke-13 PNS 2023 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Nominalnya

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 07 Maret 2023 | 12:22 WIB
Gaji Ke-13 PNS 2023 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Nominalnya
Ilustrasi Uang - Gaji Ke-13 PNS 2023 Kapan Cair? (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat ini banyak orang yang penasaran mengenai gaji ke-13 PNS 2023 kapan cair? Penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 merupakan salah satu momen yang pastinya telah dinanti-dinanti oleh para PNS disetiap tahunnya, tak terkecuali pada tahun 2023 ini. Kabar baiknya, pencairan THR dan Gaji 13 PNS 2023 dikabarkan tidak akan lama lagi karena bulan Ramadhan tinggal menghitung hari. 

Adapun, terkait besaran nominal THR dan gaji 13 diisukan akan meningkat dari tahun sebelumnya ternyata hal itu memang benar. Pemerintah sudah memberikan sinyal bahwa akan ada kenaikan anggaran yang dialokasikan untuk THR dan Gaji 13 di tahun ini. 

Seperti yang dikatahui, anggaran belanja pegawai negeri untuk tahun ini berada di angka Rp 257,2 triliun yang tentunya akan diperoleh dari kuota anggaran negara pada APBN tahun 2023 yang mencapai diangka Rp 3.061,2 triliun. Dengan demikian, kontrak yang digelontorkan untuk memenuhi THR dan gaji ke-13 PNS akan mengalami kenaikan sebesar 3,3 persen di tahun 2023. 

Dilansir dari berbagai sumber, Presiden Joko Widodo juga sudah memastikan bahwa pemberian THR dan gaji 13 untuk para ASN pada tahun 2023 ini masuk ke dalam kerangka ekonomi makro serta pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF).

Baca Juga: Bikin ASN Deg-degan, Pemberian THR Tahun Ini Masih Dibicarakan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani audah menganggarkan dalam RAPBN 2023 sebanyak Rp156,4 triliun untuk membayar THR dan juga gaji ke-13 PNS/ASN, TNI, Polri serta pensiunan 2023. 

Gaji Ke-13 PNS 2023 Kapan Cair

Mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS 2023, belum diketahui secara pasti. Namun kemungkinan besar THR dan Gaji ke-13 PNS 2023 di prediksi akan cair pada bulan April 2023. Beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah yang bertepatan antara Minggu, 23 April atau Sabtu, 22 April 2023. 

Di sisi lain untuk Gaji 13 PNS cenderung akan mulai bisa di cairkan oleh para ASN kemungkinan besar pada tahun ajaran baru atau di bulan Juli 2023 mendatang. Dengan kata lain, pencairan THR dan gaji ke-13 PNS hingga pensiunan TNI-Polri, akan lebih cepat daripada tahun sebelumnya. 

Terkait jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS, pensiunan dan TNI-Polri tahun 2023, Menkeu juga telah mengeluarkan peraturan. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022, daftar penerima THR dan gaji ke 13 yaitu Pegawai Negeri Sipil ( PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. 

Baca Juga: Gaji Ke-13 2023 PNS Kapan Cair? Siap-siap ASN Segera Kejatuhan 'Durian Runtuh'!

Kebijakan tersebut diberikan pemerintah sebagai wujud dari penghargaan, atas pengabdian para abdi negara kepada bangsa dan negara dengan cara memperhatikan kemampuan keuangan negara. Masih disebutkan dalam Peraturan Menteru Keuangan No 75/PMK.05/2022, jadwal pencairan THR Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah akan dibayarkan paling cepat sepuluh hari masa kerja sebelum tanggal Hari Raya. Sementara, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli. 

Nominal THR dan Gaji ke-13 PNS 2023 

Mengenai nominal THR dan gaji ke-13 PNS 2023, biasanya disesuaikan dengan golongannya. Berikut adalah daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongannya: 

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP): 

• Ia sebesar Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
• Ib sebesar Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
• Ic sebesar Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
• Id sebesar Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3): 

• IIa sebesar Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
• IIb sebesar Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
• IIc sebesar Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
• IId sebesar Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3): 

• IIIa sebesar Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
• IIIb sebesar Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
• IIIc sebesar Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
• IIId sebesar Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV: 

• IVa sebesar Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
• IVb sebesar Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
• IVc sebesar Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
• IVd sebesar Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
• IVe sebesar Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 

Demikian tadi ulasan mengenai gaji ke-13 PNS 2023 kapan cair? Lengkap dengan besaran yang akan diterima sesuai golongannya. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI