Penyelundupan 10 Ton Solar Ilegal Asal Sulsel Berhasil Digagalkan Polda Sultra

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 07 Maret 2023 | 12:01 WIB
Penyelundupan 10 Ton Solar Ilegal Asal Sulsel Berhasil Digagalkan Polda Sultra
Barang bukti BBM diduga ilegal jenis solar yang disita Ditpolairud Polda Sultra yang diselundupkan dari daerah Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (7/3/2023) (ANTARA/HO-Ditpolairud Polda Sultra)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Empat orang tersangka yang berperan sebagai penjual, nahkoda dan pembeli, dan sementara kami lengkapi mindiknya (administrasi penyidika), lalu di titip di Rutan Polda Sultra," kata Kombes Adnan.

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah dirubah menjadi Pasal 40 angka IX Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman enam tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI