Penyelundupan 10 Ton Solar Ilegal Asal Sulsel Berhasil Digagalkan Polda Sultra

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 07 Maret 2023 | 12:01 WIB
Penyelundupan 10 Ton Solar Ilegal Asal Sulsel Berhasil Digagalkan Polda Sultra
Barang bukti BBM diduga ilegal jenis solar yang disita Ditpolairud Polda Sultra yang diselundupkan dari daerah Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (7/3/2023) (ANTARA/HO-Ditpolairud Polda Sultra)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Tenggara berhasil gagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga ilegal dari Sulawesi Selatan (Sulsel).

Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Sultra Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin menjelaskan, BBM jenis solar tersebut diamankan di perairan Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka.

"10 ton BBM jenis solar ini diamankan Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra pada Selasa 28 Februari 2023 pukul 14.00 WITA bertempat di perairan Kecamatan Samaturu, Kolaka," kata dia, dikutip pada Selasa (7/3/2023).

Ia mengungkapkan, pihak berwenang, berhasil menggagalkan penyelundupan BBM jenis solar dari Kelurahan Siwa, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan menggunakan kapal jolor setelah melakukan penyelidikan dari informasi masyarakat.

Baca Juga: Alami Stroke, Begini Kondisi Terbaru Mat Solar Bajaj Bajuri: Makin Kurus dan Pakai Kursi Roda

Solar ilegal itu diangkut menggunakan dua unit kapal jolor dengan rincian kapal warna biru putih berisi 185 jerigen solar ukuran 35 liter dinahkodai oleh lelaki inisial A (28). 

Sementara kapal warna hijau putih bermuatan 140 jerigen ukuran 35 liter dan dinahkodai oleh lelaki inisial N (54).

"Berdasarkan keterangan para nahkoda BBM tersebut diangkut dari pelabuhan rakyat di daerah Siwa - Sulsel dimana pemilik BBM adalah lelaki inisial A (45) dan direncanakan akan diterima oleh lelaki inisial B (44) selaku pemesan di daerah Kecamatan Samaturu, Kolaka," kata dia, dikutip dari Antara.

Kombes Adnan menambahkan, berdasarkan interogasi awal terhadap para terduga pelaku, BBM sejumlah 325 jerigen tersebut akan dijual kepada pengumpul yang berada di wilayah Kabupaten Kolaka.

"Para terduga pelaku bersama barang bukti BBM sebanyak 10 ton tersebut saat ini telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk proses lebih lanjut. Sedangkan barang bukti kapal pengangkut sejumlah dua unit saat ini dititipkan kepada Satpolair Polres Kolaka," tutur Kombes Adnan.

Baca Juga: Harga BBM Pertamax cs Naik Lagi, Cek Daftarnya

Selain itu pihaknya juga saat ini telah menetapkan empat tersangka yang mempunyai peran masing-masing.

"Empat orang tersangka yang berperan sebagai penjual, nahkoda dan pembeli, dan sementara kami lengkapi mindiknya (administrasi penyidika), lalu di titip di Rutan Polda Sultra," kata Kombes Adnan.

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah dirubah menjadi Pasal 40 angka IX Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman enam tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI