Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil langkah tegas dalam kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar.
KPK akhirnya mencekal mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, yang terseret dalam kasus tersebut. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Menurut dia, pencekalan terhadap Irwandi dilakukan selama 6 bulan, sejak 27 Januari 2023 hingga 27 Juli 2023. Ali mengatakan, KPK meyakini Irwandi memiliki informasi penting yang terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang sedang didalami KPK.
Karena itu, lembaga antirasuah ini mencegah Irwandi untuk ke luar negeri agar bisa kooperatif selama penyelidikan dan pemeriksaan KPK.
Irwandi Yusuf terserek kasus korupsi
Irwandi Yusuf resmi dipecat Presiden Jokowi dari jabatannya sebagai Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam pada Kamis (15/10/2020).
Ia sejatinya menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022. Namun ia terseret kasus tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) pada 2018 lalu senilai Rp1,05 miliar.
Dalam kasus itu juga ada dugaan gratifikasi senilai Rp8,71 miliar. Ia lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 2018 dan divonis 7 tahun penjara pada April 2019.
Terseretnya Irwandi dalam kasus tersebut, membuat sejumlah pihak penasaran dengan harta kekayaan mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam itu. Berikut ulasannya.
Harta kekayaan Irwandi Yusuf