Suara.com - Berbagai fakta terkait kejanggalan harta jumbo mantan pejabat Dirjen Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp 56 miliar terkuak. Terkini, ada sosok lain yang membantu menyembunyikan harta Rafael.
Kekinian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menemukan fakta baru terkait harta Rafael Alun. Salah satu fakta itu adalah adanya peran konsultan pajak yang membantu Rafael Alun bisa menyamarkan harta kekayaannya.
Kepala PPATK Ivan Yustiawandana mengatakan, peran konsultan pajak tersebut adalah dengan modus nominee atau pinjam nama untuk Rafael Alun agar bisa menyamarkan harta kekayaannya. Ia menyebut, konsultan pajak yang membantu Rafael adalah sosok pencuci uang profesional.
Mantan Pegawai Ditjen Pajak
Baca Juga: Tak Hanya Rafael Alun, PPATK juga Blokir Rekening Milik Mario Dandy dan Ibunya
Ivan mengungkapkan, bahwa sosok konsultan pajak yang membantu Rafael Alun menyembunyikan hartanya adalah mantan pegawai Ditjen Pajak, tempat selama ini Rafel bekerja.
"Berdasarkan data yang ada, kami menduga ada mantan pegawai pajak (DJP) yang bekerja pada konsultan tersebut," kata Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Kabur Ke Luar Negeri
Sayangnya, Ivan mengungkapkan sosok konsultan pajak itu diduga telah kabur ke luar negeri. Ivan juga tak mengungkap terkait identitas konsultan pajak tersebut.
Menurut Ivan, kaburnya sosok konsultan pajak itu diketahui dari pengaduan masyarakat.
Baca Juga: Apa Itu Taktik Nominee? 'Jurus Licik' Rafael Alun Sembunyikan Hartanya
Rekening Konsultan Pajak Diblokir
Meski telah kabur ke luar negeri, PPATK tidak tinggal dia. Ivan menyatakan pihaknya telah memblokir nomor rekening konsultan pajak tersebut.
Isi Rekening Fantastis
Ivan juga mengungkapkan, isi rekening dari konsultan pajak itu cukup fantastis. Meski tak menyebut jumlahnya, Ivan menyatakan, isi rekening konsultan pajak yang diblokir itu mencapai puluhan miliar rupiah.
Diketahui, PPATK dan KPK tengah menelusuri harta kekayaan Rafael Alun trisambodo yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Sejumlah pihak menilai, harta kekayaan Rafael Alun yang mencapai puluhan miliar tidak wajar, dinilai tidak selaras dengan profil pekerjaannya sebagai pejabat eselon III di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.