Polri Kembali Periksa Perwakilan BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Anak

Selasa, 07 Maret 2023 | 11:28 WIB
Polri Kembali Periksa Perwakilan BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Anak
Polri Kembali Periksa Perwakilan BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Anak. [ANTARA FOTO/Ampelsa/hp].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri akan kembali memeriksa pihak perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menjelaskan pemeriksaan kembali dilakukan untuk mendalami adanya perbedaan hasil uji laboratorium
antara BPOM dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) terkait sampel dalam kasus baru terkait gagal ginjal anak di Jakarta.

"Sudah meluncurkan pemanggilan, nanti berapa hari baru datang," kata Pipit kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Selain BPOM, lanjut Pipit, penyidik juga berencana memeriksa beberapa pihak lain yang terkait.

Baca Juga: Sidik Jari Rusak, DVI Polri Pakai Metode Ontologi-DNA Identifikasi Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

"Ada dari BPOM, juga ada yang menangani semua juga kami panggil, untuk meminta kejelasananya," katanya.

Sebagaimana diketahui Bareskrim Polri dan BPOM telah menetapkan empat tersangka perorangan dan tujuh tersangka korporasi dalam kasus gagal ginjal anak. Empat tersangka perorangan di antaranya; E dan AR selaku pemilik CV Samudera Chemical, AIG selaku Direktur Utama PT Anugrah Perdana Gemilang (APG), serta AS selaku Direktur PT APG.

Sedangkan tujuh tersangka korporasi meliputi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Chemical Industries, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, dan PT Fari Jaya Pratama. Lalu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang kasusnya dalam penanganan BPOM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI