Status Hukum Harta Rafael Alun Naik Penyelidikan, KPK Buru 2 Sosok Ini

Selasa, 07 Maret 2023 | 10:41 WIB
Status Hukum Harta Rafael Alun Naik Penyelidikan, KPK Buru 2 Sosok Ini
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status hukum kejanggalan harta kekayaan eks pejabat Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo ke penyelidikan. Peningkatan status itu dilakukan komisi antirasuah resmi diputuskan pada Senin (6/3/2023) sore.

Keputusan KPK itu dilakukan setelah melakukan klarifikasi dan penelitian terkait harta kekayaan Rafael Alun. Pada proses itu komisi antirasuah menemukan dugaan harta Rafael ada di pihak lain.

Nah, setidaknya ada dua orang atau pihak lain yang dicurigai KPK dan tentu akan diminta keterangannya.

"Salah satunya, pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain. Saya terbitkan surat tugas pemeriksaan buat orang pajak yang baru," ujar Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga: RESMI! KPK Naikkan Status Hukum Harta Rafael Alun Ke Penyelidikan

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening bank konsultan pajak yang diduga menjadi nomine atau penggunaan nama orang lain terkait harta kekayaan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alon Trisambodo.

"Iya, ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nomine RAT (Rafael)," kata kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/3/2023) lalu.

Pemblokiran itu dilakukan, sebab ditemukan dugaan tindakan pencucian uang atau professional money launderer yang terkait kepentingan Rafael.

"Kami mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT (Rafael)," jelas Ivan.

Rafael menjadi sorotan, pasca perilaku anaknya Mario Dandy melakukan penganiayaan sadis kepada remaja bernama David, putra dari salah satu pengurus.

Baca Juga: Belajar Dari Kasus Rubicon Rafael Alun, KPK Ingatkan Jangan Pernah Mau Nama Dicatut Dalam Pembelian Aset

Terakhir, Rafael telah menjalani klarifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Sejumlah hal ditemukan KPK, pertama motor Harley Davidson yang sempat dipamerkan anaknya, Dandy ternyata bodong alias tidak memiliki surat-surat resmi.

Kedua mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Dandy untuk melakukan kekerasan, bukan atas nama Rafael. Melainkan atas nama Ahmad Saefudin, seorang cleaning service, beralamat di sebuah gang sempit kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Kepada KPK,Rafael mengaku kendaraan itu dibelinya dari Ahmad Saefudin, kemudian dijual kembali ke kakaknya. KPK menyatakan, tidak begitu saja percaya dengan pengakuan Rafael. KPK memastikan bakal melakukan penelusuran guna memastikannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI