Suara.com - Implementasi dari uji coba materi UU No.7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) kini berimbas kepada masa jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Dalam UU tersebut, Ketua dan Wakil Mahkamah Konstitusi harus dipilih kembali dalam waktu 9 bulan setelah putusan uji coba materi dibacakan, yaitu telah dilakukan pada 20 Juni 2022 lalu.
Hal ini pun menandakan bahwa Anwar selaku Ketua MK dan wakilnya, Aswanto, harus sudah menyelesaikan jabatannya maksimal tanggal 20 Maret 2023. Sebelumnya, Anwar sudah memasuki masa pensiun pada tahun 2021 lalu.
Namun, dengan putusan UU No.7 Tahun 2020 ini, masa jabatan Anwar diperpanjang hingga 2026 mendatang, sebelum akhirnya UU ini digugat oleh banyak pihak.
Baca Juga: Momen Ketua Nahyan, Cucu Presiden Jokowi Saat Naik Kuda
Sosok Anwar pun kini menjadi sorotan karena dirinya "terpaksa" lengser karena UU baru. Lalu, siapa sebenarnya Anwar Usman? Simak inilah profil selengkapnya.
Menyandur dari mkri.id, pria bernama lengkap Prof. Dr. Anwar Usman, S.H.,M.H ini menjabat sebagai Ketua MK ke-5 periode 2016 hingga 2026. Namun, pada tahun 2022, ia diminta untuk lengser karena UU baru, agar melakukan transisi masa jabatannya hingga bulan Maret 2023 ini.
Anwar mengawali kariernya sebagai seorang guru honorer di tahun 1969. Ipar Presiden Joko Widodo ini dibesarkan di Bima, Nusa Tenggara Barat, sebelum akhirnya memilih merantau ke Jakarta pada tahun 1975.
Di tahun itulah, Anwar akhirnya memutuskan untuk melanjutkan pendidikannya di jurusan Hukum Universitas Islam Jakarta dan berhasil mendapatkan gelar Sarjana Hukum di tahun 1984.
Anwar pun pernah mengungkap pernah mengikuti tes calon hakim pada tahun yang sama, sebelum akhirnya kerja kerasnya terbayarkan usai berhasil menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Bogor di tahun 1985.
Menariknya, sosok Anwar ternyata sama sekali tidak memiliki cita-cita untuk menjadi hakim. Namun, ia percaya jika dirinya diberi amanah untuk mengemban jabatan apapun, maka ia akan melakukannya dengan sungguh-sungguh.
"Menjadi hakim sebenarnya bukanlah cita-cita saya. Namun, ketika Allah menginginkan, di manapun saya dipercaya atau diamanahkan dalam suatu jabatan apapun, bagi saya itu menjadi lahan untuk beribadah," ungkap Anwar.
Tak hanya itu, karier Anwar pun semakin menanjak setelah ia terpilih sebagai Asisten Hakim Agung di tahun 1997 hingga 2003. Ia pun dipercaya untuk menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 3 tahun, yaitu sejak 2003 hingga 2006.
Anwar juga pernah diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian di tahun 2005.
Prestasinya juga berhasil menghantarkannya sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung periode 2006–2011. Kemudian pada tahun yang sama, ia berhasil dilantik sebagai hakim konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung.
Kala itu, Anwar mengaku pelantikan yang dilakukan oleh Presiden SBY belum pernah dibayangkan olehnya. Tak hanya menjadi hakim agung, pada tahun 2016 Anwar pun diangkat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi hingga 2026, sebelum akhirnya UU No. 7 Tahun 2020 tentang MK diberlakukan.
Anwar pun sempat menjadi perbincangan publik setelah dirinya menikahi adik kandung Presiden Jokowi, Idayati pada tahun 2022 lalu.
Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sempat memanggil Anwar Usman dalam mengusut kasus "sulap putusan" yang terjadi di MK. Anwar pun dijadikan saksi dalam kasus yang menjerat anak buahnya ini.
Kontributor : Dea Nabila