Apa Itu 'Jurus' Undercover Buy di Kasus Narkoba Teddy Minahasa?

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 07 Maret 2023 | 09:23 WIB
Apa Itu 'Jurus' Undercover Buy di Kasus Narkoba Teddy Minahasa?
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat hadir untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Cara tersebut biasanya dilakukan dalam waktu yang cukup lama agar informasi yang didapatkan dapat dihimpun terlebih dahulu sampai waktu yang ditentukan.

Namun, Ahwil menegaskan bahwa barang bukti narkoba yang telah disita oleh pihak kepolisian tidak boleh digunakan untuk melakukan transaksi undercover buy.

Selain itu, barang bukti yang disita dari metode undercover buy boleh dipergunakan sebagai bahan uji coba laboratorium dan penyelidikan lebih lanjut terkait jenis jenis narkoba yang beredar. 

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI