Cara tersebut biasanya dilakukan dalam waktu yang cukup lama agar informasi yang didapatkan dapat dihimpun terlebih dahulu sampai waktu yang ditentukan.
Namun, Ahwil menegaskan bahwa barang bukti narkoba yang telah disita oleh pihak kepolisian tidak boleh digunakan untuk melakukan transaksi undercover buy.
Selain itu, barang bukti yang disita dari metode undercover buy boleh dipergunakan sebagai bahan uji coba laboratorium dan penyelidikan lebih lanjut terkait jenis jenis narkoba yang beredar.
Kontributor : Dea Nabila