Suara.com - Kasus dugaan pengedaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa kembali bergulir. Sidang perkara ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
Dalam persidangan ini, pihak jaksa menghadirkan saksi ahli, yaitu mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan. Ia diminta untuk memberikan penjelasan terkait dengan sindikat narkoba dan penyebaran para bandar serta pengedar yang kerap kali berada di banyak tempat.
Tak hanya itu, Ahwil pun membahas adanya metode undercover buy yang kerap kali digunakan dalam pengungkapan kasus sindikat narkoba.
Lalu, apa sebenarnya definisi dari undercover buy ini? Simak inilah penjelasan selengkapnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa Saling Serang di Tahanan?
Hakim Jon Sarman Saragih meminta Ahwil untuk menjelaskan apa itu undercover buy. Ahwil pun menjelaskan bahwa undercover buy adalah pembelian narkoba oleh undercover agent (agen rahasia) untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti dan menangkap tersangka.
Dalam metode ini, biasanya pihak kepolisian sudah bekerjasama dengan banyak pihak dalam mengungkap suatu sindikat. Hal ini pun diatur di dalam Pasal 75 dan Pasal 78 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sejatinya, praktik undercover buy ini akan melibatkan banyak pihak sebagai informan. Bahkan, para pengedar pun secara tidak langsung terkadang akan membantu pihak kepolisian dalam menelusuri sindikat ini agar pihak pertama, atau biasa disebut bandar dapat diketahui.
Dalam melaksanakan metode ini, polisi yang bertugas sebagai calon "konsumen", atau orang yang masuk dalam sindikat narkoba harus memiliki surat perintah resmi dari kepolisian.
Pihak yang sudah bekerjasama nantinya akan bertindak seolah bagian dari sindikat tersebut, serta bertugas mengumpulkan banyak bukti dan identitas dari para gembong yang masuk dalam sindikat tersebut.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa Saling Serang di Dalam Tahanan, Benarkah?
Biasanya, pihak kepolisian yang sudah ditugaskan secara gamblang akan melakukan transaksi dengan para pengedar. Hal ini demi mendapatkan informasi lengkap soal keberadaan bandar narkoba dan menyelidiki aliran sindikat, mulai dari siapa saja yang terlibat, hingga menentukan waktu yang tepat untuk melakukan penangkapan.
Cara tersebut biasanya dilakukan dalam waktu yang cukup lama agar informasi yang didapatkan dapat dihimpun terlebih dahulu sampai waktu yang ditentukan.
Namun, Ahwil menegaskan bahwa barang bukti narkoba yang telah disita oleh pihak kepolisian tidak boleh digunakan untuk melakukan transaksi undercover buy.
Selain itu, barang bukti yang disita dari metode undercover buy boleh dipergunakan sebagai bahan uji coba laboratorium dan penyelidikan lebih lanjut terkait jenis jenis narkoba yang beredar.
Kontributor : Dea Nabila