Suara.com - Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan untuk klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh tim dari Direktorat LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (7/3/2023).
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"(Eko Darmanto) diundang untuk hadir pukul 09.00 WIB," ujar Ali.
Eko Darmanto dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan klarifikasi LHKPN di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Nestapa Eko Darmanto Pamer Cessna: Dicopot dari Kepala Bea Cukai, Plus Diincar KPK
Untuk diketahui, selain eks pejabat Dirjen Pajak, Rafael Alun, KPK juga akan mengklarifikasi dan menelusuri dugaan ketidakwajaran kekayaan pejabat di Kementerian Keuangan. Salah satunya adalah mantan Kepala Bea Cukai DIY, Eko Darmanto.
Gaya Eko Darmanto yang dinilai kerap flexing atau pamer kekayaan di media sosial memantik perhatian publik. Hal itu seiring dengan mencuatnya kasus Rafael Alun.
Hal itu juga menjadi perhatian KPK, komisi antirasuah melihat harta kekayaan Eko Darmanto tidak terlalu banyak. Tapi, utangnya justru mengalami peningkatan yang signifikan.
KPK melihat utang Eko Darmanto meningkat drastis dalam kurun setahun. Utang tersebut tidak sebanding dengan penghasilannya.