Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berkomentar menyoal mobil Jeep Rubicon oleh ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo yang diduga menggunakan nama warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Ahmad Saefudin.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, hal tersebut merupakan pola nominee dalam pembelian aset.
"Itu kita bilang contoh nominee untuk pembelian aset ini nih," kata dia kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Nominee adalah sebuah transaksi yang dilakukan dengan menggunakan nama orang lain.
Dalam kasus ini, Pahala mengingatkan masyarakat agar tidak menerima ketika namanya dicatut pada setiap pembelian aset.
"Tapi lebih penting dari itu ke masyarakat juga mulai sekarang hati-hati, dipinjam-pinjam nama nih ada konsekuensinya sekarang," katanya.
"Kaya Pak Ahmad Saefudin mungkin, begitu namanya ada Rubicon sekarang dikejar orang pajak, Anda bayar pajak. Misalnya gitu kan, Anda bisa punya harta segitu," imbuh Pahala.
Sebelumnya, tim KPK telah melakukan penelusuran pemilik Jeep Rubicon berdasar alamat yang tertera. Yaitu Gang Jati, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan atas nama Ahmad Saefudin.
KPK membenarkan bahwa Ahmad Saefudin namanya diduga dicatut sebagai pemilik Jeep Rubicon tunggangan Mario Dandy Satriyo, bekerja sebagai tenaga kebersihan atau seorang cleaning service.
Baca Juga: Rubicon Ayah Mario Dandy Atas Nama Ahmad Saefudin, KPK Singgung soal Nominee Aset
"Waktu tim ke lapangan, fakta ini sudah kami dapatkan," jelas Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dihubungi wartawan, Jumat (3/1/2023).