Banyak Turis Bali Pakai Plat Nomor Palsu, Ini Sanksi Nekat Pakai Pelat Abal-abal!

Senin, 06 Maret 2023 | 18:16 WIB
Banyak Turis Bali Pakai Plat Nomor Palsu, Ini Sanksi Nekat Pakai Pelat Abal-abal!
Ilustrasi plat nomor kendaraan (pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fenomena turis asing di Bali menggunakan plat nomor palsu tengah marak terjadi. Hal ini  menjadi sorotan dan tengah dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Bali dan Kepolisian Resor Jajaran.

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut sanksi pakai plat nomor palsu selengkapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22/2009) registrasi kendaraan bermotor baru meliputi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor tersebut memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku.

Setiap Tanda Nomor Kendaraan Bermotor haruslah memenuhi syarat, ukuran, warna, bentuk, bahan, dan cara pemasangan. Ketentuan lebih lanjutnya terdapat pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Marak WNA Lalu Lalang Pakai Plat Nomor Palsu Rusia di Bali: Warga Meradang, Polisi Beraksi

Kemudian pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, TNKB merupakan tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsis ebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu. TNKB ini diterbitkan oleh Polri berisi kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku dan dipasang di kendaraan.

Selanjutnya pada Pasal 39 ayat (5) menentukan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. TNKB diterbitkan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).

Tindakan pemalsuan pelat dapat pula dikenakan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Kemudian dalam Pasal 280 UU No. 22/2009 menyatakan: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).” Ketentuan ini adalah ketentuan pelanggaran, bukan tindak pidana.

Sebelumnya, pada Minggu (5/3), Satlantas Resor Klungkung mengamankan 4 (empat) kendaraan plat nomor palsu. Bahkan pelanggaran lalu lintas lainnya yakni tidak menggunakan helm SNI, tidak memiliki SIM, dan tanpa identitas diri maupun surat bukti kepemilikan kendaraan.

Baca Juga: Nekat, Bule di Bali Jalan-jalan Naik Motor Pakai Plat Rusia

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake bayu Setianto mengatakan Polda Bali dan Polres jajaran sedang mengejar pengguna motor dengan plat palsu. Upaya ini penting karena banyak laporan masyarakat dan petugas lapangan yang kerap melihat turis dengan plat dimodifikasi.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI