"Jangan sampai, karena datanya dibohongi dari timses, atau bukan dibohongi lah, karena datanya tidak benar akhirnya menyampaikan sesuatu, melakukan yang merugikan dan mempermalukan sendiri akhirnya," sambungnya.
Beri janji jika menang Pilpres, Anies akhirnya terbitkan IMB
Anies sempat berjanji pada warga Tanah Merah, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara apabila dirinya memenangkan Pilgub, maka ia akan memenuhi keinginan warga yang menuntut Anies agar bisa melegalkan kepemilikan tanah.
"Insya Allah bila tanggal 15 Februari itu terpilih kami akan laksanakan itu. Insya Allah kita menang 15 Februari," ujar Anies di depan warga Tanah Merah kala mendengarkan tuntutan.
Tepat pada Oktober 2021 kala kepemimpinan Anies, ia menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan Kampung Tanah Merah Jakarta Utara.
Kala itu, Anies yang masih menjabat gubernur menyampaikan IMB semacam itu adalah yang pertama di Indonesia. Sebab IMB tersebut berisi penertiban perizinan berbentuk kawasan, bukan tiap bangunan secara individual seperti IMB pada umumnya.
"Izin mendirikan bangunan sebagai satu kawasan. Bukan diberikan per bangunan tapi diberikan per Rukun Tetangga (RT), satu RT dalam satu kawasan ini pertama kali di Indonesia ada IMB berbentuk kawasan," kata Anies saat membuka seremoni penyerahan IMB.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Polri Sudah Periksa 14 Orang Terkait Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Kebanyakan dari Pertamina