Suara.com - Janji politik yang sempat diutarakan oleh eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang pembebasan lahan Tanah Merah kembali mencuat ke permukaan publik.
Sebab baru-baru ini, Depo Pertamina Plumpang yang berlokasi di Jalan Tanah Merah, Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara mengalami kebakaran hebat pada Jumat (3/3/2023). Sebagai informasi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat ada sejumlah belasan orang meninggal dunia dan puluhan mengalami luka akibat kebakaran tersebut.
Tak hanya itu, si Jago Merah melalap habis beberapa bangunan warga yang ada di lokasi.
'Janji manis' Anies kembali disorot
Baca Juga: Polri Sudah Periksa 14 Orang Terkait Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Kebanyakan dari Pertamina
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta F-PDIP Gilbert Simanjuntak mengungkit kembali janji Anies tersebut usai kebakaran terjadi.
"Sejak awal sudah diketahui bahwa Depo Pertamina Plumpang tidak boleh ditempati dengan jarak tertentu. Lahan tersebut adalah milik PT Pertamina yang ditempati warga, akan tetapi oleh Anies sewaktu menjabat gubernur diberi izin mendirikan bangunan, yang jelas bertentangan dengan peraturan," kata Gilbert via pernyataan tertulis.
Sebelum Gilbert, Ahok juga terlebih dahulu sempat mewanti-wanti janji politik Anies yang hendak membebaskan lahan tersebut.
Pria bernama asli Basuki Tjahaja Purnama tersebut mengkritik janji Anies lantaran tanah yang ditinggali oleh warga merupakan aset milik PT Pertamina sehingga tidak boleh digunakan untuk kawasan rumah warga.
Ahok juga menilai ada potensi bahaya yang dapat terjadi lantaran lokasi tersebut juga berada dekat dengan depo pertamina sehingga begitu membahayakan.
Baca Juga: Lebih Baik Depo Pertamina Plumpang Pindah atau Warga Relokasi, Begini Kata Pakar
"Biasanya, calon ini kan saya bilang dia enggak kuasai data. Saya bilang Pak Anies, tim suksesnya minta saja data sama kita. Kita kan open data," kata Ahok.
"Jangan sampai, karena datanya dibohongi dari timses, atau bukan dibohongi lah, karena datanya tidak benar akhirnya menyampaikan sesuatu, melakukan yang merugikan dan mempermalukan sendiri akhirnya," sambungnya.
Beri janji jika menang Pilpres, Anies akhirnya terbitkan IMB
Anies sempat berjanji pada warga Tanah Merah, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara apabila dirinya memenangkan Pilgub, maka ia akan memenuhi keinginan warga yang menuntut Anies agar bisa melegalkan kepemilikan tanah.
"Insya Allah bila tanggal 15 Februari itu terpilih kami akan laksanakan itu. Insya Allah kita menang 15 Februari," ujar Anies di depan warga Tanah Merah kala mendengarkan tuntutan.
Tepat pada Oktober 2021 kala kepemimpinan Anies, ia menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan Kampung Tanah Merah Jakarta Utara.
Kala itu, Anies yang masih menjabat gubernur menyampaikan IMB semacam itu adalah yang pertama di Indonesia. Sebab IMB tersebut berisi penertiban perizinan berbentuk kawasan, bukan tiap bangunan secara individual seperti IMB pada umumnya.
"Izin mendirikan bangunan sebagai satu kawasan. Bukan diberikan per bangunan tapi diberikan per Rukun Tetangga (RT), satu RT dalam satu kawasan ini pertama kali di Indonesia ada IMB berbentuk kawasan," kata Anies saat membuka seremoni penyerahan IMB.
Kontributor : Armand Ilham