Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mengonversi sepeda motor BBM menjadi sepeda motor listrik. Setidaknya ada tiga syarat utama yang harus dilengkapi.
Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana saat konferensi pers terkait dengan insentif KBLBB. Ia menyatakan pemerintah telah siap menjalankan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbabis Baterai (KBLBB).
"Kami dari Kementerian ESDM terkait dengan program KBLBB ini bisa pastikan kami siap untuk menyalurkan bantuan pemerintah khususnya untuk program konversi," jelas Rida di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Syarat pertama, motor berbahan bakar fosil itu harus masih layak jalan. Adapun kapasitas yang ditetapkan bagi motor BBM untuk dikonversi ke listrik haruslah berkapasitas 110-150 CC. Dengan kata lain, motor seperti moge tidak bisa.
"Saya mulai dari motornya sendiri, motor seperti apa sih? ya kalau yang sudah mogok jangan lah. Untuk benda mati dihidupkan kembali melalui konversi, tidak," kata Rida.
"Ini yang masih layak jalan, artinya yang biasa kita pakai keseharian dan kemudian itu kita konversi dan kalau bicara CC-nya mungkin di antara 110-150 CC. Jadi, moge tidak termasuk," lanjutnya.
Selanjutnya syarat kedua, pemilik motor BBM wajib memiliki kelengkapan administrasi kendaraan roda dua mereka, seperti kelengkapan STNK dan BPKB.
"Kemudian dari sisi administrasinya pasti harus ada STNK-nya. Jadi, poinnya adalah motor yang legal dan STNK-nya dan KTP-nya mohon pengertiannya untuk sama agar kemudian tidak disalahgunakan," terangnya.
"Kalau teman-teman punya motor dua, hak menerima bantuannya untuk sementara hanya satu biar yang lain kebagian," tambah Rida.
Baca Juga: Dukung Energi Baru Terbarukan, Pemerintah Beri Insentif Bagi 250.000 Unit Sepeda Motor Listrik
Terakhir syarat ketiga, prosedur konversi harus dilakukan di bengkel yang bersertifikasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).