Suara.com - Pemberlakuan kebijakan anak sekolah tingkat sekolah menengah atas dan sederajat di Kota Kupang mulai jam 05.30 Wita juga berimbas pada dimajukannya jam kantor ASN di Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai jam yang sama per Senin (6/3/2023).
Kepala Dinas Pendidikan NTT Linus Lusi mengatakan, penerapan jam masuk kantor lebih awal itu bertujuan merubah paradigma dalam bekerja dan melayani.
"Jadi bukan hanya anak sekolah, ASN di Dinas Pendidikan juga diatur jam masuk kantornya" kata Linus seperti dikutip Telisik.id-jaringan Suara.com.
Ia mengungkapkan, pemberlakuan kebijakan masuk pukul 05.30 Wita merupakan hal yang baru diterapkan di NTT.
Baca Juga: Kontroversi Gubernur NTT: Ancam Patahkan Kaki hingga Ngotot Aturan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi
"Hal yang baru ini kita mulai dari sektor pendidikan. Pagi ini kita mulai dengan senang dan doa ekumene," ujar Linus.
Linus mengemukakan, kebijakan yang mewajibkan ASN masuk lebih pagi merupakan bentuk revolusi mental.
"Sehingga kita memulai dulu dengan masuk kantor pukul 05.30 Wita," ujar dia.
Terkait kebijakan tersebut, Gubernur Viktor Laiskodat mengungkapkan, dalam membentuk dunia pendidikan yang baik dan unggul, maka ASN di Dinas Pendidikan juga harus disiplin.
"Jadi bukan hanya anak sekolah. ASN di Dinas Pendidikan juga harus disiplin," katanya.
Baca Juga: Buntut Heboh Aturan Sekolah Jam 5 Pagi, Kemendagri Segera Temui Pemda NTT
Sebelumnya, Laiskodat membuat kebijakan kepada anak sekolah tingkat SMA/SMK di Kota Kupang untuk mewajibkan mereka masuk pada jam 05.00. Ia mengatakan langkah tersebut diambil untuk mencetak manusia yang sukses dan meningkatkan kualitas pendidikan di NTT.