Kasus Pengendara Fortuner Arogan Tabrak Brio Ditutup, Dua Pihak Sepakat Damai

Senin, 06 Maret 2023 | 15:40 WIB
Kasus Pengendara Fortuner Arogan Tabrak Brio Ditutup, Dua Pihak Sepakat Damai
Giorgio Ramadhan (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi resmi menghentikan kasus perusakan mobil Honda Brio yang dilakukan Giorgio Ramadhan (24) di Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 pada 23 Februari 2023.

SP3 tersebut diterbitkan stelah Ari Widianto selaku korban mencabut laporannya dan sepakat menyelesaikan perkara ini lewat mekanisme restorative justice. 

"Sudah ditutup kasusnya," kata Nurma kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan saat ini telah membebaskan Giorgio dari tahanan sejak permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.

Nurma kala itu menyampaikan bahwa penyidik juga tengah memproses penyelesaian kasus ini secara restorative justice. 

"Jika RJ (restorative justice) selesai misalnya semuanya memenuhi syarat SP3. Kalau SP3 berarti selesai semuanya," jelas Nurma kepada wartawan, Senin (20/2/2023) lalu. 

Tabrak dan Ancam Pengemudi Brio

Peristiwa Fortuner yang dikemudikan Giorgio merusak dan tabrak mobil Honda Brio milik Ari Widianto di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini sempat terekam kamera hingga videonya viral di media sosial. 

Baca Juga: Cerita Lengkap Giorgio Si Sopir Fortuner Bisa Napas Lega Lagi, Bebas dari Penjara

Merujuk pada kronologi yang diceritakan korban bernama Ari Widianto lewat akun Twitter @ari295, peristiwa ini disebutnya terjadi di depan Office 8, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2/2023) dini hari tadi sekira pukul 02.00 WIB. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI