Suara.com - Kontroversi yang dimunculkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT karena peraturan baru siswa SMA/SMK yang diwajibkan masuk jam 5 pagi, tepatnya pukul 05.30 WITA, ternyata belum juga usai.
Pasalnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTT pun kini juga memberlakukan jam masuk kantor bagi setiap staff dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Disdikbud NTT untuk masuk kantor pukul 05.30 WITA.
Perubahan jam masuk kantor ini pun diberlakukan mulai hari ini, Senin (6/3/2023). Para ASN pun mulai terlihat berdatangan ke kantor yang terletak di Jalan Jenderal Soeharto, Kota Kupang tersebut sejak pukul 05.00 WITA.
Suasana kantor yang masih gelap pun tidak menurunkan semangat para ASN. Lalu, apa sebenarnya alasan dari peraturan ini dan bagaimana implementasinya? Simak inilah selengkapnya.
Harapan soal revolusi mental
Peraturan jam masuk baru ini pun diungkap oleh Kepala Disdikbud NTT, Linus Lusi merupakan sebuah revolusi mental. Pembentukan mental untuk mendisiplinkan para ASN ini pun diharapkan Lusi dapat menjadi salah satu budaya baik dalam lingkup Disdikbud NTT.
Ada kegiatan sebelum jam bekerja
Namun, Lusi pun mengaku bahwa para ASN tidak serta merta langsung bekerja saat datang pukul 05.30 WITA tersebut. Pihak Disdikbud sendiri menggelar pertemuan singkat dengan para ASN di lapangan kantor.
Pertemuan akan digelar usai para ASN tersebut melakukan absen. Selanjutnya, para ASN menari dan berdoa bersama atau doa ekumene yang dipimpin langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT.
Baca Juga: Pemerintah Akan Biayai Pemindahan Hampir 17.000 ASN, TNI, dan Polri ke Ibu Kota Baru Nusantara
Hal ini dinilai perlu dilakukan agar budaya disiplin dan kebersamaan bisa terus dijalin.