Beda Penanganan Kasus Ferdy Sambo vs Bripda Haris, Polri Dinilai Tak Adil

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 06 Maret 2023 | 14:41 WIB
Beda Penanganan Kasus Ferdy Sambo vs Bripda Haris, Polri Dinilai Tak Adil
Anggota Densus Bripda HS alias Haris Sitanggang (baju tahanan) saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, Bripda haris telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI