Suara.com - Kasus pembunuhan pengemudi taksi online oleh anggota Densus 88, Bripda Haris Sitanggang terus bergulir. Korban bernama Sony Ruzal Taihitu yang sudah berusia 60 tahun, dibunuh oleh Bripda Haris di Kota Depok.
Jasad korban kemudian ditemukan pada 23 Januari 2023 lalu di kawasan Cimanggis. Setelah sekian lama bergulir, keluarga korban menyatakan kekecewaannya dengan Polri karena tidak mengambil langkah tegas terhadappelaku.
Selain menangkap pelaku, keluarga almarhum Sony Rizal Taihitu berharap Bripda Haris dipecat dari jabatannya. Namun pemecatan terhadap pekaku itu tidak dilakukan oleh Polri, sehingga membuat keluarga korban merasa kecewa.
Kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Berutu lantas membandingkan kasus pembunuhan itu dengan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Menurut dia, dalam kasus Ferdy Sambo, kepolisian bertindak cepat menggelar sidang etik, beberapa hari setelah mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu ditetapkan sebagai tersangka.
Dan hasil dari sidang etik tersebut memutuskan kalau suami Putri Candrawathi itu dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya di kepolisian.
Karena itu, kuasa Jundri secara khusus meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Syahardiantono untuk bersikap adil.
Terkait dengan desakan itu, Karopenmas Divisi Human Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan pernah memberikan tanggapan dengan menyatakan kalau sidang etik terhadap Bripka Haris akan dilakukan secepatnya.
Namun, ia menyatakan belum dapat mengungkap, kapan tepatnya sidang etik itu akan digelar.
Baca Juga: Kata Anak Ferdy Sambo Soal Vonis yang Diterima Kedua Orang Tuanya
Perbandingan kasus Ferdy Sambo dan Bripda Haris
Kasus Ferdy Sambo sendiri merupakan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan itu terjadi di rumah dinas Sambo, di bilangan Duren Tiga Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2022 lalu.
Sambo mengaku, pembunuhan itu dilatari atas dasar amarahnya ketika mendengar pengakuan istrinya, Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J.
Ia lalu mengatur siasat untuk menghabisi nyawa ajudannya itu, dengan sejumlah pihak lainnya. Di antaranya ajudannya yang lain Richard Eliezer dan Ricky Rizal,serta sopir keluarganya Kuat Maruf.
Polri kemudian menggelar sidang etik untuk Sambo pada 25 Agustus 2022, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022. Dalam sidang yang berakhir pada 26 Agustus 2022 dini hari itu, Ferdy Sambo diputuskan dipecat dari jabatannya.
Sementara dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati, karena dinilai terbukti sebagai otak pembunuhan Brigadir J.
Hal itu berbeda dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Bripda Haris terhadap Sony, di mana motifnya karena pelaku terlilit utang hingga mencapai Rp900 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, motif dari pembunuhan tersebut karena pelaku ingin menguasai harta korban.
"Ingin memiliki harta milik korban. Pendalaman terhadap perilaku tadi kami sampaikan salah satunya adalah motifnya ekonomi," katanya kepada awak media.
Sementara itu, Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar menyatakan, Bripda Haris diketahui pernah melakukan penipuan sebelumnya. Pihak Densus 88 juga telah memberikan hukuman.
Adapun korbannya adalah sesama rekannya di kepolisian dan ada juga masyarakat biasa. Aswin menyatakan, pelaku juga diketahui senang bermain judi online dan terlilit utang besar.
Atas perbuatannya, Bripda haris telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Damayanti Kahyangan