Sudah Terima Salinan Putusan PN Jakpus, KPU Langsung Siapkan Langkah Ajukan Banding

Senin, 06 Maret 2023 | 14:08 WIB
Sudah Terima Salinan Putusan PN Jakpus, KPU Langsung Siapkan Langkah Ajukan Banding
Anggota Badan Pengawas Pemilu Mochammad Afifudin di DHotel, Jakarta, Selasa (26/12/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku sudah mendapat salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.

"Sudah dapat," kata Komisioner KPI RI Mochamad Afifuddin kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Setelah mendapatkan salinan putusan tersebut, kini KPU sedang menyiapkan dokumen untuk mengajukan banding.

Tetapi Afifuddin tidak menjawab kapan waktu pengajuan banding dilakukan. Ia hanya memastikan KPU sedang melakukan persiapan banding.

"Sedang disiapkan," kata Afifuddin.

Jokowi Dukung KPU Banding

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 sampai di telinga Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ia mengaku mendukung KPU untuk mengajukan banding.

"Pemerintah mendukung KPU untuk banding," kata Jokowi di Pesantren Al-Ittifaq, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/6/2023).

Hal tersebut disampaikan Jokowi karena menilai putusan PN Jakpus itu telah menjadi kontroversi. Dirinya juga melihat putusan atas gugatan Partai Prima tersebut telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Baca Juga: PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu, Jokowi Dukung KPU Ajukan Banding

Hakim PN Jakpus Dominggus Silaban, Bakri dan T Oyong yang memutuskan menghukum KPU menunda Pemilu 2024. [pn-jakartapusat.go.id]
Hakim PN Jakpus Dominggus Silaban, Bakri dan T Oyong yang memutuskan menghukum KPU menunda Pemilu 2024. [pn-jakartapusat.go.id]

Namun ia kembali menegaskan kalau pemerintah tetap berkomitmen mendukung Pemilu 2024 diselenggarakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI