Sudah Terima Salinan Putusan PN Jakpus, KPU Langsung Siapkan Langkah Ajukan Banding

Senin, 06 Maret 2023 | 14:08 WIB
Sudah Terima Salinan Putusan PN Jakpus, KPU Langsung Siapkan Langkah Ajukan Banding
Anggota Badan Pengawas Pemilu Mochammad Afifudin di DHotel, Jakarta, Selasa (26/12/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku sudah mendapat salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.

"Sudah dapat," kata Komisioner KPI RI Mochamad Afifuddin kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Setelah mendapatkan salinan putusan tersebut, kini KPU sedang menyiapkan dokumen untuk mengajukan banding.

Tetapi Afifuddin tidak menjawab kapan waktu pengajuan banding dilakukan. Ia hanya memastikan KPU sedang melakukan persiapan banding.

Baca Juga: PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu, Jokowi Dukung KPU Ajukan Banding

"Sedang disiapkan," kata Afifuddin.

Jokowi Dukung KPU Banding

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 sampai di telinga Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ia mengaku mendukung KPU untuk mengajukan banding.

"Pemerintah mendukung KPU untuk banding," kata Jokowi di Pesantren Al-Ittifaq, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/6/2023).

Hal tersebut disampaikan Jokowi karena menilai putusan PN Jakpus itu telah menjadi kontroversi. Dirinya juga melihat putusan atas gugatan Partai Prima tersebut telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Baca Juga: Jokowi Buka Suara! Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dinilainya Jadi Kontroversi

Hakim PN Jakpus Dominggus Silaban, Bakri dan T Oyong yang memutuskan menghukum KPU menunda Pemilu 2024. [pn-jakartapusat.go.id]
Hakim PN Jakpus Dominggus Silaban, Bakri dan T Oyong yang memutuskan menghukum KPU menunda Pemilu 2024. [pn-jakartapusat.go.id]

Namun ia kembali menegaskan kalau pemerintah tetap berkomitmen mendukung Pemilu 2024 diselenggarakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

"Ya, sudah saya sampaikan berulang kali komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik agar tahapan pemilu kita harap tetap berjalan," tuturnya.

Adapun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (3/2) lalu mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dengan demikian, maka secara otomatis PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta.

Sementara itu, KPU mengaku bakal mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Ketua KPU Hasyim Asyari di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI