Jokowi Buka Suara! Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dinilainya Jadi Kontroversi

Senin, 06 Maret 2023 | 12:34 WIB
Jokowi Buka Suara! Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dinilainya Jadi Kontroversi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. [Instagram @jokowi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya menanggapi perihal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk melakukan penundaan tahapan Pemilu 2024. Jokowi menilai putusan itu menjadi sebuah kontroversi.

Ia tidak menampik kalau putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima itu menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

"Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra," kata Jokowi di Pesantren Al-Ittifaq, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/6/2023).

Kendati demikian, Jokowi menegaskan kalau pemerintah mendukung KPU untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga: Polemik Putusan PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024: Cacat Hukum, KPU Ajukan Banding

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Negara kembali mengingatkan kalau pemerintah sudah berkomitmen akan pelaksanaan Pemilu 2024. Ia menegaskan kalau pemilu akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal.

"Sudah saya sampaikan berulang kali komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik agar tahapan pemilu kita harap tetap berjalan," tuturnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (3/2) lalu mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dengan demikian, maka secara otomatis PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta.

Baca Juga: Putusan Ngawur PN Jakpus Tunda Pemilu Sangat Mengherankan: Akhirnya Pemerintah Jadi Tertuduh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI