Suara.com - Beredar kabar 'breaking news' jika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengaku disuruh Presiden Joko Widodo untuk menunda Pemilu 2024, demi mewujudkan ambisi masa jabatan tiga periode.
Kabar dengan narasi itu dibagikan oleh akun YouTube Pejuang Muda pada Sabtu, 4 Maret 2023. Hingga berita ini dipublikasikan, postingan video itu sudah disaksikan oleh penonton hingga 14 ribu kali.
Dalam narasinya, akun ini mengatakan bahwa hakim PN Jakpus telah mengaku keputusan memenangkan gugatan penundaan Pemilu karena perintah dari Istana. Narasi itu juga dilengkapi dengan gambar thumbnail terkait hakim PN Jakpus dan Jokowi.
Adapun narasi yang dibagikan dalam judul video sebagai berikut:
Baca Juga: Sengkarut Kawasan Tanah Merah: Diberi KTP oleh Jokowi, Dapat IMB dari Anies
"HAKIM MENGAKU DI SURUH JOKOWI TUNDA PEMILU DEMI 3 PERIODE."
Sedangkan narasi di thumbnail berikut ini:
"ALASAN HAKIM PN JAKPUS TUNDA PEMILU MENGAKU DI SURUH PIHAK ISTANA AGAR 3 PERIODE TERWUJUD."
Lantas benarkah narasi itu?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran, kabar hakim PN Jakpus mengaku disuruh oleh Presiden Jokowi untuk memenangkan gugatan penundaan Pemilu 2024 demi melancarkan tiga periode adalah tidak benar.
Faktanya, saat didengarkan, isi video itu sama sekali tidak membahas terkait pengakuan hakim PN Jakpus yang diperintah Jokowi untuk menunda pesta demokrasi pada 2024 mendatang.
Sebaliknya, isi video justru berisi artikel berita dari Tempo.co yang dibacakan narator. Artikel yang dimaksud berjudul "Penundaan Pemilu 2024 Mengundang Reaksi Keras Parpol: Keputusan Kebablasan hingga Inkonstitusional", di mana artikel ini dipublikasikan pada Jumat, 3 Maret 2023.
Isi berita itu sendiri membahas tanggapan dari sejumlah partai politik terkait keputusan hakim PN Jakpus yang menerima gugatan Partai Prima. Keputusan itu membuat PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu.
Ini karena KPU diminta kembali melaksanakan tahapan pemuilu dari awal sesuai gugatan yang dimenangkan Partai Prima.
Sementara itu, salah satu parpol yang menyoroti tajam keputusan PN Jakpus adalah Partai Demokrat. Partai yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini menuduh ada aktor besar di balik keputusan itu yang terus menyerukan penundaan pemilu.
Namun, tuduhan itu langsung disanggah oleh Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan. Ia menegaskan bahwa keputusan PN Jakpus sama sekali tidak ada campur tangan Presiden Jokowi ataupun pihak Istana.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, kabar 'breaking news' PN Jakpus mengaku disuruh Presiden Jokowi untuk menunda Pemilu 2024 agar masa jabatan bisa diperpanjang adalah hoaks.
Narasi tersebut masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.