CEK FAKTA: Hakim PN Jakpus Ngaku Disuruh Jokowi Tunda Pemilu 2024, Benarkah?

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 06 Maret 2023 | 12:01 WIB
CEK FAKTA: Hakim PN Jakpus Ngaku Disuruh Jokowi Tunda Pemilu 2024, Benarkah?
CEK FAKTA: Benarkah Breaking News PN Jakpus Ngaku Disuruh Jokowi Tunda Pemilu 2024? (YouTube/Pejuang Muda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar kabar 'breaking news' jika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengaku disuruh Presiden Joko Widodo untuk menunda Pemilu 2024, demi mewujudkan ambisi masa jabatan tiga periode.

Kabar dengan narasi itu dibagikan oleh akun YouTube Pejuang Muda pada Sabtu, 4 Maret 2023. Hingga berita ini dipublikasikan, postingan video itu sudah disaksikan oleh penonton hingga 14 ribu kali.

Dalam narasinya, akun ini mengatakan bahwa hakim PN Jakpus telah mengaku keputusan memenangkan gugatan penundaan Pemilu karena perintah dari Istana. Narasi itu juga dilengkapi dengan gambar thumbnail terkait hakim PN Jakpus dan Jokowi.

Adapun narasi yang dibagikan dalam judul video sebagai berikut:

"HAKIM MENGAKU DI SURUH JOKOWI TUNDA PEMILU DEMI 3 PERIODE."

Sedangkan narasi di thumbnail berikut ini:

"ALASAN HAKIM PN JAKPUS TUNDA PEMILU MENGAKU DI SURUH PIHAK ISTANA AGAR 3 PERIODE TERWUJUD."

Lantas benarkah narasi itu?

PENJELASAN

Baca Juga: Sengkarut Kawasan Tanah Merah: Diberi KTP oleh Jokowi, Dapat IMB dari Anies

Berdasarkan penelusuran, kabar hakim PN Jakpus mengaku disuruh oleh Presiden Jokowi untuk memenangkan gugatan penundaan Pemilu 2024 demi melancarkan tiga periode adalah tidak benar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI